Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap dua orang laki-laki yang diduga sebagai penambang liar bijih timah di kawasan hutan kaki Bukit Menumbing, Mentok.

"Mereka kami tangkap pada hari ini setelah dilakukan pengintaian terhadap aktivitas penambangan di lokasi itu dalam beberapa hari terakhir," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bangka Barat, Sidarta Gautama di Mentok, Senin.

Menurut dia, dua pria yang diringkus petugas tersebut, yaitu Za (36) dan Ip (37) keduanya merupakan warga asal Lampung.

"Saat ini mereka masih kami periksa di kantor Satpol PP Bangka Barat," ujarnya.

Selain menangkap dua orang penambang tersebut, personel Satpol PP Kabupaten Bangka Barat juga menemukan sejumlah barang bukti yang diduga milik para penambang berupa peralatan penambangan, berupa pipa besi, dua mesin penyemprot tanah dan dua jerigen solar.

Sidarta Gautama mengatakan razia yang dilaksanakan hari ini dipimpin Kepala Bidang Penegakan Perda merupakan hasil dari pengintaian aktivitas penambangan liar yang dilakukan personel sejak beberapa hari lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, ditemukan adanya aktivitas penambangan dan hari ini sekitar 25 orang personel langsung melaksanakan penertiban di lokasi yang dimaksud.

"Kami berharap pola ini bisa meminimalkan terjadinya aktivitas merusak lingkungan di kawasan hutan konservasi tersebut," katanya.

Ia mengatakan, beberapa hari lalu personel Satpol PP Kabupaten Bangka Barat bersama Provinsi Babel sempat turun ke kawasan Menumbing untuk melakukan penertiban, dan pada hari ini pihaknya kembali melakukan penyisiran di kawasan kaki bukit.

"Kami curiga karena alur sungai di Menumbing kondisi kotor sehingga kami lakukan pemantauan dan penertiban tersebut," katanya. 

Pewarta: Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019