Muntok,(Antara Babel) - Satuan Polisi Pamong Praja Pemerintah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menertibkan sejumlah penjual minuman beralkohol jenis arak di Kecamatan Kelapa.
"Pada penertiban Selasa (19/7) malam kami berhasil menemukan dan menyita puluhan liter arak," kata Kepala Seksi Operasi Satpol PP Kabupaten Bangka Barat, Setiawan di Muntok, Rabu.
Ia mengatakan, penertiban yang dilakukan menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait maraknya peredaran minuman beralkohol di daerah itu.
Menurut dia, peredaran minuman beralkohol di daerah itu cukup mengkhawatirkan dan berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat sehingga perlu ditertibkan.
"Malam itu langsung kami lakukan patroli di lokasi yang dicurigai dan menemukan sebanyak 18 kantong arak dari penjual bernama AY warga Simpang Tempilang, Kelurahan Kelapa," katanya.
Ia menerangkan, di rumah tersebut petugas menemukan barang bukti yang disembunyikan di dalam tumpukkan batako.
Selanjutnya petugas melakukan penertiban dan menemukan sebanyak 35 kantong dari tangan On yang biasa berjualan minuman tersebut di wilayah Desa Sinarsari Kecamatan Kelapa.
"Sebanyak 35 kantong berisi arak tersebut disembunyikan On di ember dan diletakkan dekat pohon sawit," katanya.
Menurut dia, dua orang penjual tersebut sempat hendak mengelabui petugas dengan menyimpan barang bukti di luar rumah.
"Barang bukti langsung kami sita," katanya.