Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menargetkan pendapatan APBD Tahun Anggaran 2020 mencapai Rp2,3 triliun lebih.

"Pemprov Babel menyadari potensi pendapatan daerah merupakan pilar utama meningkatkan anggaran daerah, yang dikelola secara profesional, baik sumber daya manusia, regulasi maupun kelembagaannya," kata Wakil Gubernur Babel, Abdul Fatah di Pangkalpinang, Senin.

Ia mengatakan, selain target pendapatan, belanja daerah juga dianggarkan sebesar Rp2,5 triliun lebih meliputi belanja langsung Rp1,2 triliun lebih dan belanja tidak langsung mencapai Rp1,3 triliun lebih dan pembiayaan daerah Rp230 miliar lebih.

Besaran anggaran belanja daerah digunakan untuk mendanai urusan pemerintah konkuren atau pembagian urusan pemerintahan antara pusat dan daerah sebagai dasar otonomi daerah yang menjadi kewenangan daerah dan pelaksanaan tugas organisasi.

Belanja daerah diprioritaskan untuk mendanai urusan pemerintah wajib terkait pelayanan dasar melalui ketetapan Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan urusan pemerintahan pilihan.

"Belanja daerah juga harus mendukung tercapainya lima prioritas pembangunan nasional sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah," ujarnya.

Penyusunan APBD saat ini tetap berorientasi pada basis kinerja dengan pendekatan penganggaran yang mengutamakan hasil kinerja, termasuk pula pengukuran capaian targetnya mengedepankan transparansi, keterbukaan dan akuntabilitas, yang mengacu pada prinsip efisiensi, efektifitas, tepat guna dan tepat daya.

"Sudah menjadi peran pemerintah daerah sebagai fasilitator dan motivator untuk menggerakkan pembangunan daerah yang lebih produktif," ujarnya.

Ia menambahkan, penyusunan RAPBD 2020 berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan umum anggaran dan prioritas dan plafon anggaran sementara (KUA-PPAS) yang telah disepekati bersama dengan DPRD Babel pada 6 September lalu.

Disamping masih sangat tergantung dengan dana transfer dari pemerintah pusat, sumber pendapatan lainnya dapat berasal dari optimalisasi PAD melalui pajak dan retribusi daerah.

"Itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan, ekonomis dan kepatutan sebagaimana diatur dalam UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi," ujarnya.

Dengan semakin kompleksnya program dan kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan, menuntut kerja keras tanpa mengurangi sikap kehati-hatian dalam pelaksanaannya. 

"Sikap tersebut sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat, khususnya di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019