Pangkalpinang (ANTARA) - Tindakan yang dilakukan oleh Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sudah sangat masif dalam rangka Asset Tracing.
Saat ini, Tim Penyidik sudah melakukan berbagai penyitaan terhadap aset perusahaan berupa 53 unit ekskavator, lima smelter, dan dua unit bulldozer. Hal itu dilakukan bukan semata-mata untuk menghentikan proses eksplorasi timah oleh masyarakat yang mengakibatkan masyarakat kehilangan pekerjaannya.
"Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," kata Jampidsus Febrie Adriansyah dalam rilisnya kepada ANTARA di Bangka Belitung, Selasa (23/4) malam.
Ia mengatakan beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja. Tetapi, hal itu hanya bersifat sementara karena Tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.
"Hari ini kita kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini," ujarnya.
Penindakan yang dilakukan oleh Jampidsus semata-mata untuk kepentingan pengembalian dan pemulihan lingkungan seperti semula walaupun dengan dampak yang begitu luas dan menghabiskan biaya yang besar.
"Selain itu, Jampidsus juga berupaya membangun tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajerial BUMN menjadi lebih baik," ujarnya.
Dengan upaya tersebut, pendapatan atau hak negara menjadi lebih terukur. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan mewujudkan iklim investasi yang baik juga, yang tentunya juga menjadi harapan semua orang.
Dalam kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal, tentu dampaknya diperhitungkan sebagai bagian dari perekonomian negara, dan bukan semata-mata hanya untuk recovery asset atau mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal sebagai uang pengganti, tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kita tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar.
"Kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan recovery asset juga recovery lingkungan yang harus dibebankan kepada pelaku sehingga kedepan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," ujarnya.
Berita Terkait
Kejagung tembak jatuh drone terbang ilegal di konstruksi Jampidsus
6 Juni 2024 20:09
Kejagung dalami asal emas ilegal 109 ton yang masuk ke Antam
5 Juni 2024 09:22
Kejari Jaksel terima pelimpahan tahap II perkara dugaan korupsi timah
4 Juni 2024 14:54
Kejagung limpahkan perkara korupsi timah ke JPU Kejari Jaksel
4 Juni 2024 09:20
Kejagung tegaskan emas Antam yang beredar di masyarakat asli
3 Juni 2024 16:00
MAKI dorong APH sinergi tangani korupsi tambang
1 Juni 2024 09:30
Polri tegaskan tidak ada permasalahan dengan Kejagung
30 Mei 2024 12:59