Koba (Antara Babel) - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung menetapkan nilai zakat fitrah yang wajib ditunaikan umat Islam pada Lebaran Idul Fitri tahun ini sebesar Rp25.000 per orang.

"Nilai ini kami tetapkan berdasarkan hasil rapat dengan Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah dan sejumlah organisasi Islam di daerah ini," kata Kepala Kantor Kemenag Bangka Tengah, Ruslan di Koba, Kamis.

Ia menjelaskan, penetapan besaran zakat fitrah yang ditunaikan dengan ketentuan harga beras Rp10.000 per kilogram atau bisa menyesuaikan sesuai dengan harga beras yang dikonsumsi.

"Nilai zakat fitrah tahun ini terjadi penurunan dibanding 2013 sebesar Rp27.500 per orang dengan harga beras Rp11.000 per kilogram atau terjadi penurunan sebesar Rp2.500," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya dilakukan pengecekan harga beras di pasaran untuk menetapkan nilai zakat fitrah sebesar Rp25.000 per orang dan dari hasil pengecekan harga tersebut diketahui harga beras Rp10.000 per kilogram.

"Ini kita ambil rata-rata atau pertengahan untuk jadi pedoman masyarakat. Dalam pembayaran zakat fitrah ini yang dibayar itu memang harus sesuai dengan beras yang dimakan sehari-hari," jelasnya.

Ia menyatakan, pembayaran zakat fitrah bisa ditunaikan di setiap masjid yang ada di lingkungan tempat tinggal masing-masing karena hampir setiap masjid di Bangka Tengah memiliki Badan Amil Zakat.

"Kami menyarankan zakat ditunaikan melalui Badan Amil Zakat, tidak diberikan kepada perorangan agar pembagian zakat kepada mereka yang berhak menerima bisa dilakukan secara merata," ujarnya.

Khusus untuk pembayaran zakat mal atau zakat harta, kata dia sebaiknya ditunaikan melalui Badan Zakat Nasional (Baznas) Bangka Tengah agar bisa disalurkan kepada orang yang tepat menerimannya.

"Zakat fitrah dan zakat harta sudah diatur dalam Islam, baik cara menunaikannya maupun orang-orang yang berhak menerimanya," katanya.

Pewarta: Oleh Ahmadi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014