Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap menerbitkan enam sertifikat cara penangkapan ikan yang baik (CPIB)  sebagai salah satu syarat standarisasi penjualan ikan di pasar Internasional.

Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Tri Aris Wibowo di Sungailiat, Senin, mengatakan, penerbitan CPIB tersebut sebagai upaya pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas produk hasil perikanan nasional sehingga dapat diterima di negara yang menjadi tujuan pasar ekspor.
 
Kepala Pelabuhan Perikanan Nusantara Sungailiat, Tri Aris Wibowo saat memberikan sertifikat CPIB kepala pemilik kapal penangkapan ikan (babel.antaranews.com/kasmono)


"CPIB tersebut merupakan sertifikat yang membuktikan bahwa kapal ikan yamg digunakan telah menerapkan cara penanganan ikan yang baik sebagai salah satu standar dalam menjamin mutu dan keamanan pangan terhadap produk perikanan yang akan diekspor ke luar negeri," katanya.

Enam lembar sertifikat CPIB yang diterbitkan itu masing-masing dua lembar untuk kapal kapasitas empat gross ton, dua lembar CPIB kapal lima gross ton dan dua lembar CPIS kapal kapasitas enam gross ton.

Sertifikat CPIB diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/PERMEN-KP/2019 dan Peraturan Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Nomor: 7/ PER-DJPT/2019.

Sedangkan Kepala Seksi Operasional Pelabuhan Perikanan PPN Sungailiat Purwanti menambahkan, adanya penerbitan sertifikat CPIB itu sebagai langkah melengkapi kebijakan yang diterapkan Uni Eropa untuk menjaga mutu dan kualitas ikan yang ditangani dengan benar.
 
"Semua negara tujuan pasar ekspor seperti eropa, Amerika mau pun Asia memberlakukan kebijakan penerimaan ikan dari negara pemasok dengan berbagai kelengkapan legalitas dokumen" katanya.

Calon penerima sertifikat CPIB, kata dia, terlebih dahulu mengajukan usulan ke pihak Pelabuhan Perikanan Nusantara, kemudian dilakukan pemeriksaan dan penilaian kapal penangkapan ikan oleh petugas untuk menilai kelayakannya.

"Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, mendorong kapal nelayan dengan berbagai kapasitas dan alat tangkap mampu memenuhi standarisasi penangkapan sehingga berhak mendapatkan sertifikat CPIB," ujarnya menjelaskan.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019