Kepolisian Resort Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berkomitmen menindak tegas pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla), guna mengurangi polusi kabut asap dan kerusakan lingkungan di daerah itu.

Kapolres Bangka Selatan, AKBP Ferdinand Suwarji di Toboali, Senin mengatakan sesuai dengan Intruksi Prisiden melalui Kapolri, penanganan Karhutla akan lebih serius termasuk penidakan hukum terhadap pelaku karhutla.

"Ini sesuai dengan arahan pimpinan, penanganan karhutla tidak hanya sosialisasi dan pemadaman saja, namun kepolisian juga akan menindak tegas pelaku karhutla," ujarnya.

Ia mengatakan, penindakan hukum terhadap karhutla ini tidak pandang bulu, baik terhadap masyarakat maupun perusahaan yang melakukan karhutla dengan sengaja.

"Dalam penindakan hukum kami tidak pandang bulu, baik perseorangan maupun perusahaan yang sengaja membakar akan kami proses secara tegas sesuai dengan undang-undang," katanya.

Menurut dia, keseriusan itu semakin terlihat karena kepolisian akan melakukan sayembara dengan memberikan hadiah kepada masyarakat yang melaporkan info tentang pelaku karhutla.

"Kami akan melaksanakan sayembara, bagi masyarakat yang memberikan info pelaku karhutla akan diberikan hadiah berupa uang dan hadiahnya kami sesuaikan nantinya," katanya.

Ia mengatakan, pelaku pembakaran hutan dan lahan akan dikenakan dengan Pasal 183 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara dan Undang-Undang tentang Perkebunan dengan ancaman minimal tiga tahun penjara.

"Pelaku karhutla juga akan dikenakan Undang-Undang Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun penjara dan maksimal 10 tahun," katanya.

Pewarta: Aprionis

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019