Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima dana hibah sebesar Rp8,3 miliar yang bersumber dari APBD setempat.

"Penerimaan dana hibah tersebut disahkan dalam penandatanganan NPHD pemerintah kabupaten dan pihak Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Bangka Tengah, Robianto di Koba, Senin.

Ia menjelaskan, dana hibah sebesar Rp8,3 miliar tersebut merupakan anggaran untuk kepentingan Pilkada 2020 dan ini bentuk komitmen bersama dalam rangka menyukseskan pesta demokrasi tersebut.

"Program kegiatan dan mekanisme penganggaran sudah kami sesuaikan berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota," jelasnya.

Ia menjelaskan, dasar penerimaan dana hibah tersebut juga Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor: 0194/K.BAWASLU/PR/.03.00/VIII/2019 Tentang Standar Kebutuhan Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati serta Wali Kota.

"Selain penandatanganan NPHD untuk pengawasan Pilkada 2020 untuk Bawaslu Kabupaten Bangka Tengah, pada kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan NPHD bagi KPU Kabupaten Bangka Tengah untuk penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2020," ujarnya.

Ia mengatakan, dana hibah tersebut merupakan bentuk komitmen dan dukungan dari pemerintah daerah untuk menyukseskan Pilkada 2020.

"Ini bentuk dukungan dari pemerintah daerah dalam rangka meciptakan pesta demokrasi yang jujur, adil dan bermartabat," ujarnya.

Pewarta: Ahmadi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019