Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Kepulauan Pongok dan Kecamatan Lepar Pongok masa bakti 2019-2025.

"Saya harap Anggota BPD yang dilantik agar dapat menjalin hubungan yang baik dengan pemerintah Desa serta tidak menyalahgunakan peran dan fungsinya," kata Justiar Noer di Toboali, Senin.

Ia mengatakan Seiring dengan lahirnya Undang Undang No 6 Tahun 2014 tentang desa, Peran BPD menjadi sangat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintah desa, dimana berdasarkan Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD yang merupakan turunan dari Undang-Undang tentang Desa.

"BPD memiliki fungsi yaitu membahas dan menyepakati Raperdes bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa dan melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa," Kata dia.

Menurut dia, semangat pembangunan di desa pasca diberlakukannya Undang-undang tersebut, telah mengalami pergeseran makna dari membangun desa menjadi desa membangun.

Oleh karena itu, peran anggota BPD sangat penting dalam mendukung desa mendukung pemdes dalam melakukan pembangunan, agar dapat memberikan manfaat dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.

"Salah satu Fungsi BPD sebagaimana diamanatkan dalam Permendagri No 110 tahun 2016 tentang BPD adalah Fungsi Pegawasan Kinerja Kepala Desa. Namun Fungsi ini jangan disalahgunakan, artinya BPD melakukan pengawasan terhadap perencanaan, Pelaksanaan dan Pelaporan kegiatan Pemdes," katanya.

Selain itu, BPD harus menciptakan hubungan yang harmonis dengan Pemdes dan lembaga kemasyarakatan desa lainnya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019