Jajaran Kepolisian Resort Bangka Selatan, mengamankan ABD (38) Jalan Bukit Permai Kecamatan Toboali, terduga Pelaku Tindak Pidana Pornografi.

"Pelaku diamankan karena diduga telah melakukan Kegiatan Pornografi dengan cara mengambil Foto Model yang bernuansa Pornografi," kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP S Ferdinand Suwarji di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan pengungkapan perkara ini bermula dari informasi yang diterima petugas bahwa adanya dugaan tindak pidana pornografi terjadi di wilayah hukum Polsek Toboali.

"Berbekal informasi tersebut, Kapolsek Toboali, IPTU Yandri bersama Kanit Reskrim, IPDA Rio Pranata Tarigan dan Kanit Intel AIPTU Hemdratama dan anggota Opsnal Polsek Toboali melakukan penyelidikan dan didapati beberapa data korban dan mintai keterangan sebagai saksi dalam perkara tersebut," katanya.

Ia mengatakan sampai saat ini sudah ada lima korban yang diperiksa guna melakukan penyelidikan dalam perkara dugaan tindak pidana pornografi tersebut.

Adapun barang bukti yang diamankan dari terduga pelaku berupa satu unit laptop, dua unit kamera, tiga unit Flashdisk dan empat unit memorycard.

"Saat ini pelaku  sudah diamankan dan akan d proses sesuai hukum yang berlaku. Atas perbuatannya pelaku diduga melanggar Pasal 35 UU No 44 Tahun 2008 tentang Fornografi," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019