Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan usulan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) ke DPRD kota setempat dalam rapat paripurna kedua masa persidangan satu tahun 2019, Jumat.

Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) mengatakan tiga usulan Raperda yang disampaikan, yaitu Raperda tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kota Pangkalpinang, Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan dan Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang.

"Hari ini kami menyampaikan tiga usulan Raperda kepada legislatif yang menurut kami tiga Raperda ini sangat penting bagi Pemerintah Kota Pangkalpinang dengan harapan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dalam memberikan pelayanan yang optimal dan efisien," katanya.

Adapun tujuan dari pengajuan Raperda tentang Penyelenggaraan Pengembangan Perumahan Kota Pangkalpinang tersebut, yaitu untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat melalui penyediaan rumah yang aman, sehat, serasi dan berkelanjutan.

Selain itu, untuk menumbuh serta mengembangkan peran pemangku kepentingan bidang perumahan dan kawasan permukiman untuk penyediaan rumah yang didukung dengan prasarana, sarana dan utilitas umum.

"Pengajuan Raperda ini juga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjamin kepastian hukum bidang perumahan," katanya.

Sementara untuk pengusulan Raperda tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan perlu dilakukan karena untuk mendukung visi misi Kota Pangkalpinang dalam mendorong masuknya investasi.

"Raperda ini juga sebagai stimulus terhadap investasi agar mempercepat laju perkembangan dunia industri pariwisata agar dapat berkembang semakin cepat dengan memberikan kepastian hukum dan dengan memberikan tarif pajak hiburan yang proporsional dan berkontribusi secara signifikan terhadap pembangunan daerah," katanya.

Selanjutnya, terkait Raperda tentang Perubahan Atas Perda Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Pangkalpinang bertujuan untuk mengevaluasi kondisi eksisting kelembagaan perangkat daerah Pemkot Pangkalpinang.

"Raperda ini juga untuk menganalisis desain kelembagaan berbasis Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah," katanya.

Ia berharap tiga raperda yang diajukan dapat segera dibahas oleh anggota bersama eksekutif sehingga dapat disetujui menjadi peraturan daerah.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019