Pemkab Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menghentikan aktivitas pembangunan dermaga milik PT SNS di Desa Penutuk Kecamatan Lepar Pongok lantaran tidak dilengkapi dengan dokumen perizinan terkait kegiatan pembangunan tersebut.

"Setelah mendapatkan laporan, kami langsung ke lapangan untuk melakukan pengecekan dan dari hasil pantauan langsung aktivitas pembangunan tersebut tidak memiliki izin, untuk itu kami langsung hentikan aktivitas tersebut," Kata Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Lingkungan Hidup, Gatot wibowo di Toboali, Rabu.

Ia mengatakan dari hasil pemeriksaan lapangan, diduga ada beberapa pelanggaran yang dilaksanakan oleh PT SNS saat melakukan aktivitas pembangunan dermaga tersebut.

"Kami menduga ada beberapa aturan yang dilanggar oleh PT SNS dalam pembangunan dermaga tersebut yaitu belum memiliki izin sesuai UU no.17 tahun 2008 tentang Pelayaran, PP 61 tahun 2009 jo. PP 64 tahun 2015 tentang Kepelabuhanan yaitu Izin Reklamasi, karena adanya penimbunan di Laut dan juga Perizinan tersus/TUKS untuk menetapkan lokasi, izin pembangunan dan izin pengoperasian terminal khusus," kata dia.

Tidak hanya itu, PT SNS juga diduga telah melanggar UU no.32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup pasal 68 huruf c yang berbunyi " setiap orang yang melakukan usaha dan atau kegiatan berkewajiban mentaati ketentuan tentang baku mutu Lingkungan hidup dan/atau kriteria baku kerusakan Lingkungan hidup serta telah melanggar Perda No.11 tahun 2009 pasal 10 angka 1 yang melarang Merusak Sempadan/pinggiran Pantai (tanaman Mangrove) tanpa izin, yang mana 100 m dari bibir pantai tidak boleh dibangun sebelum ada kajian Lingkungan (AMDAL).

"Kerena belum memiliki izin, maka kami hentikan aktivitas pembangunan dermaga tersebut sementara," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa Penutuk Kabupaten Bangka Selatan menolak keras pembangunan dermaga yang dilaksanakan oleh PT SNS karena dekat kawasan hutan bakau dan meresahkan nelayan.

"Kami pemdes penutuk menolak keras pembangunan dermaga tersebut karena merusak masuk, sedangkan saat ini manggrove telah masuk kawasan ekonomi esensial," Kata Kepala Desa Penutuk, Safarudin melalui via telepon di Toboali, Selasa.

Ia mengakatan penolakan ini telah dilaporkan ke Pemkab Basel. Bahkan Senin kemarin Tim Pemkab sudah turun mengecek lokasi pembangunan dermaga tersebut.

"Permasalahan ini telah kami sampaikan kepada pemkab dan Tim dari Dinas Lingkungan Hidup bersama perhubungan dan menurut tim pembangunan dermaga tersebut telah melanggar karena tidak dilengkapi perizinan," kata dia.

Menurut dia, dengan mengetahui bahwa pembangunan dermaga tersebut tidak mengantongi izin dan melanggar aturan, untuk itu Pemdes Penutuk meminta PT SNS untuk menghentikan aktivitas pembangunan dermaga tersebut.

"Dari hasil survei tim dari pemkab kemarin kan sudah diketahui bahwa Pembangunan dermaga tersebut tidak ada izin, jadi kami minta aktivitas pembangunan dermaga dihentikan," kata dia.

Selain itu, ia mengatakan sebagian lokasi pembangunan dermaga tersebut bukan lagi berada di Hak Guna Usaha PT SNS.

"Kami Pemdes Penutuk menolak keras pembangunan dermaga tersebut, sebagian lokasinya di luar HGU, dermaga itu juga dekat dengan wilayah tangkap nelayan" kata dia.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019