Warga Desa Gudang, Kecamatan Simpang Rimba Kabupaten Bangka Selatan, Samsul melaporkan Ketua BPD, Andi Irawan ke Polsek Simpang Rimba karena diduga telah menjual kebun karet miliknya kepada PT Bumi Malindo Lestari (BML).

"Waktu itu saya sedang nembak, pas lewat kebun sudah ada alat berat serodok kebun karet saya, dari keterangan operator lahan yang babat masuk peta perusahaan. Saya bilang saya tidak pernah menjualnya, dijawab operator kami hanya menjalankan perintah perusahaan," kata Samsul di Toboali, Rabu.

Ia menjelaskan setelah mengetahui kebunnya digusur, korban langsung mendatangi PT GML untuk menanyakan kenapa kebunnya di babat, namun pihak perusahaan malah mengajak bertemu dengan Ketua BPD Desa Gudang.

"Pihak perusahaan menjelaskan bawah tanah yang digarap sudah dijual ketua BPD dan perusahaan mengajak bertemu dengan ketua BPD," kata dia.

Ia mengatakan setelah bertemu dengan ketua BPD, yang bersangkutan beralasan salah kasih uang, kemudian ada upaya mediasi untuk ganti rugi.

"Sempat mediasi dan mau diganti Rp40 juta namun saya tidak mau, karena karet saya tengah disadap dan merupakan mata pencaharian saya sehari-hari Jadi tanggal 7 Oktober saya lapor ke Polsek karena kebun saya telah dijual sepihak. Karena belum ada kejelasan hari ini saya ke Polres," katanya.

Menurut Samsul, kebun karet miliknya seluas kurang lebih 1 hektare dengan total 500 batang. Kini, kebun karet miliknya itu telah rata dengan tanah di serodok PT BML.

Ketua BPD Desa Gudang, Andi Irawan ketika dihubungi melalui telpon genggam membantah tudingan bahwa dirinya menjual salah satu kebun milik warganya.

"Gak benar kalau dibilang saya yang menjual, hanya mis komunikasi saja, memang saya akui terjadi kesalahan pembayaran, karena ada dua nama Samsul dan uang saya serahkan ke Samsul lain, sudah saya panggil bersangkutan dan bersedia diserahkan ke Samsul pemilik lahan," katanya.

Ia mengatakan dirinya bukan menjual, namun sebagai perangkat desa hanya memfasilitasi antara warga dan perusahaan termasuk melakukan pembayaran melalui dirinya.

"Memang uang diserahkan ke saya Rp34 juta, tapi saya salah kasih ke Samsul lain. Masalah harga bukan saya yang menentukan, itu urusan perusahaan lah," kata dia.

Selain itu, menurut andi pemilik lahan sebelumnya sudah bersedia untuk menjual kebun karet tersebut kepada pihak perusahaan.

"Awalnya Samsul sudah mau jual kok, kebun miliknya pun sudah dilakukan pengukuran luas, kalau tidak jual gak mungkin mau diukur . Saya bingung juga kenapa sampai begini sampai lapor, saya ingin dipertemukan tapi bersangkutan ditelfon gak diangkat," kata dia.

Kapolsek Simpang Rimba, IPTU Parno membenarkan bahwa salah satu warga Desa Gudang melaporkan ketua BPD ke Mapolsek dan sifatnya hanya pengaduan masyarakat.

"Iya mas ada yang melapor ke polsek, namun masih pengaduan masyarakat dan kami fasilitasi untuk mediasi," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019