Pemerintah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, akan melaksanakan beberapa kebijakan dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah pada Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas, Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2020.

"Untuk meningkatkan penerimaan daerah, nanti kami akan melaksanakan sekitar sembilan kebijakan. Kebijakan-kebijakan yang akan dilaksanakan ini haruslah optimal," kata Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen), Senin.

Adapun sembilan kebijakan yang akan dilaksanakan tersebut, yaitu melakukan penyempurnaan terhadap regulasi yang mengatur pendapatan yang disesuaikan dengan kondisi daerah dan potensi daerah.

Dikatakannya, Pemkot Pangkalpinang juga akan menegakkan atau menjalankan peraturan daerah yang mengatur pendapatan secara konsisten disertai dengan pengawasan serta reward dan sanksi yang jelas.

"Kebijakan lainnya, kami akan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sarana dalam proses pemungutan dan pengelolaan pendapatan asli daerah agar sesuai dengan potensi yang dimiliki," katanya.

Selain itu, pihaknya juga akan mengembangkan sistem pemungutan dan pengelolaan pendapatan yang transparan, akuntabel, adil, efektif dan efisien dengan memanfaatkan teknologi informasi, seperti sistem informasi pajak daerah yang dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.

Selanjutnya Pemkot Pangkalpinang juga akan mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah yang memiliki nilai ekonomi tinggi, bekerja sama dengan masyarakat dan pelaku usaha.

"Kami juga akan melakukan pencatatan pendapatan dari pungutan yang dapat dipertanggungjawabkan serta penyesuaian diri dengan sistem informasi pendapatan daerah yang terintegrasi dengan sistem lainnya, seperti alat monitor transaksi usaha (tapping box).

Ia mengatakan, kebijakan lainnya untuk meningkatkan penerimaan daerah yang akan dilakukan, yaitu mengidentifikasi potensi PAD di Kota Pangkalpinang dan mengoptimalkan potensi ini menjadi pendapatan aktual dalam APBD kota itu.

Selain itu, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi secara intens kepada masyarakat baik melalui media cetak maupun media elektronik terkait regulasi pendapatan daerah khususnya pajak dan retribusi daerah.

"Yang terakhir kami akan membentuk Tim Kejar Terget (Kaget) dalam rangka peningkatan potensi dan realisasi pendapatan asli daerah (PAD). Kami berharap dengan kebijakan yang akan dilaksanakan tersebut, penerimaan daerah dapat meningkat secara maksimal sesuai atau bahkan lebih dari target yang telah ditentukan," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019