Satuan Reserse Kriminal Polres Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, berhasil meringkus MH (19) warga Desa Mesuk, Kecamatan Pangkalanbaru, Kabupaten Bangka, pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di SMA THB Pangkalpinang.

"Tersangka melakukan pencurian tersebut pada 10 November 2018 dan berhasil ditangkap pada Kamis (17/10) 2019 di rumahnya," kata Kapolres Pangkalpinang AKBP Iman Risdiono Septana melalui Kasubag Humas Ipda Sianturi, Kamis.

Berdasarkan Laporan Polisi Nomor  LP/3285/XI/2018/BABEL/RES PKP/SPKT tanggal 10 November  2018 Yang dilaporkan oleh Muhammad Suwondo, sepeda motor Vespa miliknya hilang saat diparkirkan di tempat parkir ketika hendak mengikuti pelajaran sekolah.

Setelah selesai pelajaran sekolah, korban hendak pulang ke rumah dan melihat sepeda motor miliknya ternyata tidak ada lagi di tempat parkir semula.

"Mengetahui sepeda motornya telah hilang, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pangkalpinang," ujarnya.

Ia mengatakan, tersangka berhasil ditangkap setelah petugas Unit Opsnal Satreskrim Polres Pangkalpinang mendapatan informasi bahwa pelaku Curanmor TKP dekat SMA THB ada di rumahnya di Jalan Pesantren Nurul Falah Desa Mesuk, Kecamatan Pangkalanbaru.

Setelah memastikan informasi tersebut, Tim Opsnal menuju lokasi yang diinformasikan, setelah itu Tim Opsnal langsung  menangkap pelaku yang sedang berada di rumah  orang tuanya.

"Setelah dilakukan penangkapan, langsung dilakukan interogasi dan mengakui bahwa tersangka melakukan pencurian motor di dekat SMA THB," ujarnya.

Ia mengatakn, saat ini tersangka dan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Vespa telah diamankan di Mapolres Pangkalpinanh untuk  diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

"Pelaku dikenakan Pasal 362 KHUP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019