Polres Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilang sebanyak 156 Pelanggar lalu lintas selama pelaksanaan Operasi Zebra Menumbing 2019.

"Sejak tanggal 23-27 Oktober ini kami telah melakukan penindakan hukum dengan cara menilang kendaraan milik para pelanggar lalu lintas," Kata Kapolres Bangka Selatan, AKBP Fedinand Suwarji melalui Kabag Ops Polres Bangka Selatan, Kompol Rusnoto di Toboali, Senin.

Selain melakukan penindakan hukum terhadal pelanggar lalu lintas, Polres Bangka Selatan juga memberikan teguran kepada 26 orang pengendara kendaraan bermotor yang terjaring operasi.

"Tidak hanya tilang, kami juga memberikan teguran bagi pelanggaran ringan yang dilakukan pengendara," katanya.

Ia menjelaskan pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masih didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 125 Tilang dan untuk kendaraan roda empat dan enam sebanyak 31 berkas tilang.

"Sedangkan untuk barang bukti yang paling banyak diamankan adalah STNK sebanyak 92 berkas, Surat Izin Mengemudi (SIM) 55 berkas dan Kendaraan bermotor sebanyak 9 unit," katanya.

Ia mengatakan pelaksanaan operasi zebra menumbing 2019 ini, dibawah kendali Bagian Operasi Polres Bangka Selatan. Adapun sasaran operasi kali ini meliputi, kelengkapan surat menyurat kendaraan, pengendara yang menggunakan hp saat berkendara dan pengendara yang tidak menggunakan helem SNI.

"Teknik pelaksanaan operasi zebra menumbing di wilayah hukum Polres Bangka Selatan tidak hanya berfokus pada satu titik ruas jalan saja, namun berpindah pindah tempat agar hasil maksimal," katanya.

Pewarta: Eko Septianto Rasyim

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019