Muntok (Antara Babel) - Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, mengatakan buku paket Kurikulum 2013 diberikan kepada siswa secara gratis karena biaya pengadaan ditanggung pemerintah.

"Kami tidak mengizinkan sekolah memungut biaya sepeser pun untuk buku-buku paket tersebut dan seluruh siswa wajib diberi buku pegangan untuk membantu proses belajar mengajar," kata Kepala Bidang Pendidikan Dasar dan Menengah Disdikpora Kabupaten Bangka Barat Eko Nugroho di Muntok, Rabu.

Ia menjelaskan berdasarkan surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, khusus untuk buku paket kelas 1 dan 2 tingkat sekolah dasar (SD), buku tematik diberikan ke siswa dan tidak perlu dikembalikan pada akhir semester.

Menurut dia, kebijakan tersebut berbeda dengan tahun ajaran sebelumnya, dimana buku-buku paket yang dibagikan wajib dikembalikan ke sekolah sebagai inventaris dan bukti pertanggungjawaban pengadaan.

"Khusus kelas 1 dan 2 buku dibagikan dan bisa dimiliki masing-masing siswa, namun untuk kelas 4 dan 5 harus dikembalikan sebagai inventaris," kata dia.

Ia mengatakan hal yang sama juga berlaku untuk sekolah menengah, SMP, SMA, dan SMK, dimana buku-buku kurikulum baru yang dibagikan ke siswa kelas 7 dan 8 SMP, serta kelas 10 dan 11 SMA/SMK, wajib dikembalikan dan dimasukkan sebagai inventaris sekolah.

Menurut dia, buku paket kurikulum baru untuk Tahun Ajaran 2014/2015 pada intinya sama dengan buku paket pengadaan tahun ajaran sebelumnya.

Namun, katanya, sudah ada beberapa perbaikan atau revisi sehingga buku paket sebelumnya tidak bisa dipakai lagi untuk proses belajar mengajar pada tahun ini.

"Karena sampai saat ini buku-buku tersebut belum sampai ke seluruh sekolah di Bangka Barat, kami berharap pihak sekolah menggandakan materi yang akan diajarkan ke siswa dengan mengambil 'file' dari 'CD' yang sudah dibagikan beberapa waktu lalu, jangan menggandakan buku tahun ajaran sebelumnya," kata dia.

Untuk penggandaan materi tersebut, kata dia, sekolah juga tidak diperkenankan membebankan biaya penggandaan ke siswa karena sekolah bisa memakai anggaran bantuan sosial buku di sekolah masing-masing.

Jika masih ada kekurangan dana, menurut dia, sekolah bisa menggunakan anggaran dana dekonsentrasi, sedangkan jika masih kurang, bisa menggunakan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) APBD I maksimal lima persen.

"Jadi untuk tahun ajaran ini pemerintah sama sekali tidak membebankan biaya pengadaan buku kepada orang tua siswa, kami harapkan sekolah menaati aturan tersebut," kata dia.

Pewarta: Oleh Donatus Dasapurna Putranta

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014