Jakarta (ANTARA) - Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Nevi Zuairina meminta pemerintah memantau pelaksanaan belanja wajib negara (mandatory spending) untuk bidang pendidikan sebesar 20 persen dari APBN.
Menurut Nevi, dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin, pemantauan tersebut perlu dilakukan karena pada saat ini penganggaran dan realisasi mandatory spending bidang pendidikan belum optimal dan belum didukung dengan perencanaan program atau kegiatan yang memadai.
Karena (berdasarkan) temuan BPK, penganggaran mandatory spending bidang pendidikan pada APBN tahun 2023 belum didukung dengan perencanaan program atau kegiatan yang memadai, ujar dia.
Anggaran pendidikan tahun 2023 terealisasi hanya sebesar Rp513,38 triliun dari total anggaran sebesar Rp621,28 triliun atau 16,45 persen dari belanja negara. Nevi menilai anggaran pendidikan yang tidak terealisasi itu menjadi ironi di tengah situasi adanya sebanyak 4,1 juta anak dan remaja usia 7-18 tahun yang tidak bersekolah.
Bahkan, Indeks Pembangunan Manusia Indonesia masuk jajaran terendah di negara G20, dan kesejahteraan guru belum memadai, ujarnya.
Ia menyampaikan berdasarkan dokumen RPJMN 2020-2024, Indonesia menargetkan IPM sebesar 75,54. Namun, IPM yang mampu dicapai pemerintah pada tahun 2023 sebesar 74,39.
Meskipun demikian, Nevi tetap mengapresiasi capaian penerimaan negara yang melampaui target, baik pada penerimaan perpajakan sebesar 101,69 persen maupun Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar 118 persen pada 2023.
"Kita harus terus mendorong pemerintah agar terus melakukan reformasi penerimaan negara dengan terus menyasar sumber-sumber penerimaan baru, ujarnya.
Pengalokasian anggaran untuk sektor pendidikan sebesar 20 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).
Pasal 49 UU Sisdiknas menyebutkan bahwa dana pendidikan, selain gaji pendidik dan biaya pendidikan kedinasan, dialokasikan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada sektor pendidikan dan minimal 20 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Berita Terkait
Pemerintah diminta fokus untuk menfasilitasi ekspor produk UMKM halal
31 Agustus 2022 08:52
Sejumlah negara Eropa larang penggunaan ponsel di sekolah
14 September 2024 18:16
PLN Bangka Belitung salurkan bantuan sarana pendidikan sekolah alam
12 September 2024 16:52
PLN Babel salurkan bantuan TJSL program membangun pendidikan alam bagi generasi masa depan
11 September 2024 09:26
Pj Wako Pangkalpinang resmikan bantuan program pendidikan dari PLN Babel
9 September 2024 20:27
Lomba gerak lagu dan mendongeng semarakkan HUT Ke-19 Himpaudi
8 September 2024 18:05
Erzaldi lepas 22 mahasiswa Babel ikuti pendidikan dan magang di Taiwan
7 September 2024 11:56
Dinas Pendidikan-Kejari Pangkalpinang gelar kampanye antikorupsi
3 September 2024 17:13