PT Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung dan Koperasi Angkutan Umum Pangkalpinang-Sungailiat (Kop-Aps) melakukan penandatangan kerjasama (MoU) jaminan penumpang dan pengemudi.

"Kerjasama ini dalam rangka memastikan keterjaminan penumpang dan pengemudi angkutan umum, khususnya di wilayah Bangka Belitung," kata Kepala Cabang Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung, Agus Doto Pitono, di Pangkalpinang, Kamis.

Ia mengatakan, Jasa Raharja Kepulauan Bangka Belitung akan memberi santunan kecelakaan bagi penumpang dan pengemudi dengan ruang lingkup pertanggungan sejak penumpang naik kendaraan ditempat pemberangkatan hingga ke tempat tujuan.

"Kerjasama ini juga dalam rangka memberi perlindungan kepada setiap penumpang maupun pengemudi angkutan umum," ujarnya.

Adapun jumlah santunan yang diberikan sesuai dengan cidera yang dialami pengemudi maupun penumpang angkutan umum tersebut.

Disamping itu, anggota koperasi yang merupakan pengemudi angkutan umum atau anggota koperasi APS tersebut, wajib menyetorkan iuran Rp35 ribu melalui koperasi ke Jasa Raharja.

"Dengan adanya perjanjian kerjasama tersebut, diharapkan mereka lebih taat dalam memungut serta menyetorkan iuran wajib atau asuransi, sebagai bentuk tanggung jawabnya dalam memberikan layanan transportasi yang aman bagi para penumpang," ujarnya.

Pewarta: Elza Elvia

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019