Kelompok Kerja Jurnalis Bangka Selatan menggelar musyawarah pokja II periode 2019 – 2021 di Sekretariat Pokja, Kamis (31/10/2019) sore.
Pokja yang beranggotakan 10 wartawan ini, Dedy Irawan (Rakyat Pos), Wiwin Suseno (Baselpos.com), Astoni (Wowbabel.com), Rawizar Erer (Babelpos), Nopranda Putra (Laspela), Eko Septyanto Rasyim (LKBN Antara), Andrean Saut Sihardo (Babel Review), Devi Dwi Putra (Klikbabel), Ade Imanda (Kumparan), Jhoni Kurniawan (Bangka Pos) kembali melakukan pemilihan ketua dan pengurus periode dua tahun kedepan.
Pada musyawarah pokja tersebut terdapat 8 anggota yang memiliki hak pilih dan 2 anggota yang hanya memiliki hak suara. Sementara untuk menjadi pengurus hanya terdapat 4 anggota saja. Sidang yang dipimpin Wiwin Suseno tidak memasuki agenda voting, 8 anggota Pokja secara aklamasi menunjuk kembali pengurus lama Dedy Irawan sebagai Ketua Pokja, Wiwin Suseno sebagai Sekretaris dan Astoni sebagai bendahara.
Selain itu, anggota juga kembali menunjuk Rawizar Erer sebagai Penasihat Pokja. Pada laporan pertanggungjawaban Ketua dan Pengurus periode 2017 – 2019, Dedy Irawan didampingi Wiwin Suseno dan Astoni menyampaikan penggunaan anggaran kegiatan Pokja mulai dari peringatan Hari Pers Nasional yakni Workshop Jurnalistik Pelajar dan Guru, Lomba Menulis, Bakti Sosial, Diskusi Publik yang berasal dari bantuan donatur yang tidak mengikat.
Sementara itu, usai terpilih, Ketua Pokja Jurnalis Basel Dedy Irawan bersama Sekretaris dan Bendahara menyampaikan beberapa program kerja yang telah direncanakan pada tahun 2020 seperti kegiatan Hari Pers Nasional Workshop PPID 8 Kecamatan, Workshop Jurnalistik Guru serta Bakti Sosial.
Selain itu, Dedy berharap Pokja Jurnalis Basel semakin solid sesuai dengan visi misi tercantum pada AD ART Pokja dalam melaksanakan tugas pokoknya fungsi kontrol, fungsi pendidikan, fungsi informasi.
"Kita adalah mitra masyarakat, eksekutif, legislative dan yudikatif, namun fungsi kontrol dan kritik harus tetap berjalan, tapi harus diingat, kontrol sosial sesuai fakta berita, bukan menggiring opini yang bukan fakta, sesuai kode etik dan UU Pers", katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019