Toboali, Bangka Selatan (ANTARA) - Pokja Jurnalis Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melaksanakan kunjungan kerja ke Pemkot Batam guna mempelajari teknis kerjasama antara pemerintah setempat dengan media massa yang ada di daerah itu.
Ketua Pokja Jurnalis Bangka Selatan, Dedy Irawan di Toboali, Senin mengatakan kunjungan kerja ke Pemkot Batam Kamis lalu bertujuan untuk mengadopsi pola kerja sama antara Pemkot Batam dengan media massa yang ada di daerah itu.
"Kedatangan kami ke Diskominfo dan Bagian Humas ingin mengetahui lebih banyak lagi tentang bentuk kemitraan media dengan Pemkot Batam", katanya.
Kepala Dinas Kominfo Pemkot Batam, Salim yang menerima langsung rombongan Pokja Jurnalis Basel yang berjumlah 10 orang dan didampingi Staf Humas dan Bagian Umum Pemkab Basel mengatakan sangat menyambut baik kunjungan tersebut.
"Kami sangat menyambut baik kunjungan ini, semoga apa yang akan kami sampaikan berguna bagi rekan rekan pokja Jurnalis Basel dan Pemkab terutama terkait pola kerjasama yang diterapkan di Pemkot Batam," katanya.
Ia menjelaskan dalam menjalin kerja sama, Pemkot Batam membuat semacam MoU yang dituangkan dalam Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Pemkot dan Perusahaan media.
Saat ini Pemkot Batam bekerja sama dengan 5 media cetak dan 56 media online dengan menganggarkan dana sebesar Rp 7 M pertahun. Salah satu persyaratan yang ditekankan Pemkot Batam saat bekerja sama dengan media adalah media tersebut wajib terverifikasi minimal secara administrasi di Dewan Pers.
"Kami juga harus selektif dalam bekerja sama, karena media di sini ratusan, dan persyaratan minimalnya adalah mereka wajib terverifikasi secara administrasi di Dewan Pers serta ada juga persyaratan lainnya, untuk di lapangan kita belum menerapkan aturan uji kompetensi wartawan, silahkan saja wartawan yang mau liputan di lapangan", kata dia.
Ia menambahkan untuk memudahkan mendapatkan informasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kominfo Batam secara aktif menyampaikan informasi kegiatan OPD di Batam melalui portalnya. Hanya saja ada ada beberapa informasi yang dikecualikan sesuai dengan UU No 14 tahun 2018 yang tidak bisa disampaikan ke publik.
"Selain itu, Kominfo Batam juga mengenalkan program "Apekesah" aplikasi pengaduan masyarakat tentang administrasi di Pemkot Batam. Pengaduan masyarakat ini dipantau langsung oleh Walikota dan Wakil Walikota Batam," katanya.
Pokja Jurnalis Bangka Selatan studi mekanisme kerjasama Pemkot Batam dengan media
Senin, 28 Oktober 2019 17:12 WIB