Pangkalpinang (ANTARA) - Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung akan membantu nelayan memiliki izin pusat dan pemasangan alat memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (VMS), guna meningkatkan hasil tangkapan ikan dan perekonomian masyarakat pesisir daerah itu.
"Saat ini kita sedang mengupayakan alokasi bantuan VMS melalui APBD Perubahan tahun ini," kata Kepala DKP Kepulauan Babel Yopi Wijaya di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan aksi damai para nelayan Kabupaten Bangka pada Senin (5/1) menuntut pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2023 yang mewajibkan kapal nelayan beroperasi di atas 12 mil untuk memiliki izin pusat dan memasang VMS dengan biaya awal dan tahunan dinilai memberatkan bagi nelayan kecil tradisional.
"Kami memahami keluhan nelayan ini, karena kebijakan ini tentunya sangat memberatkan dan ini tentu bukan hal ringan," ujarnya.
.
Ia menekankan pembatalan PP ini bukanlah opsi yang mungkin diambil, mengingat tujuan utama regulasi adalah menjaga kelestarian sumber daya ikan dan keselamatan awak kapal di laut. VMS, selain untuk pengawasan, juga berfungsi vital dalam operasi pencarian dan penyelamatan (SAR).
"Poin utamanya adalah bagaimana kami bisa mengakomodir kekhawatiran nelayan tanpa mengorbankan prinsip keberlanjutan," tambahnya.
Ia menyatakan sebagai langkah konkret, DKP sedang mengupayakan alokasi bantuan perangkat VMS melalui APBD Perubahan tahun 2026.
"Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban awal pemasangan bagi nelayan yang terdampak. Selain itu, kami akan terus melanjutkan program bantuan lainnya seperti alat tangkap dan peralatan budidaya," katanya.
