Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Kabupaten Bangka Selatan melaporkan kasus dugaan pengerusakan mangrove yang dilakukan oleh PT SNS di Desa Penutuk ke Ditjen Gakkum KLHK RI.

Sekjen MPC Pemuda Pancasila Bangka Selatan, Muhammad Rosidi dalam konferensi pers di Toboali, Senin mengatakan terkait perkara tersebut sudah dilaporkan secara resmi ke Ditjen Gakkum RI, Selasa(29/10) dengan nomor registrasi 191187.

"PT SNS telah melakukan banyak pelanggaran dan telah kami sampaikan ke Dirjen Gakkum Bang Rasio Ridho," kata dia.

Bendahara MPC PP Bangka Selatan, Yuspadiar mengatakan laporan yang disampaikan kepada Ditjen Gakkum KLHK RI berikut dengan beberapa bukti foto dan titik koordinat tempat dilakukannya dugaan pengerusakan lingkungan hidup, karena pembuatan pelsus.

"Perusahaan kami anggap telah melakukan pelanggaran kejahatan lingkungan. Mungkin secepatnya pihak KLHK akan turun kroscek kebenaran tentang laporan yang telah kami sampaikan," katanya.

Ia menjelaskan Gakkum KLHK akan mempelajari terlebih dahulu berkas laporan yang telah disampaikan, sebelum melakukan pengecekan langsung ke lapangan.

"Mereka menerima kedatangan dan laporan kami dengan sangat baik. Laporan itu akan diverifikasi dulu, cek titik koordinat dan menganalisisnya sehingga tidak tumpang tindih dengan laporan kawan-kawan ke Polres Basel," kata dia.

Wakil Ketua MPC PP Basel Devisa Saputra mengatakan laporan yang dibuat ke Ditjen Gakkum KLHK merupakan tindaklanjut dari keluhan warga dan beberapa karyawan PT SNS.

"Kenapa persoalan ini harus diselesaikan ke jalur hukum, karena kami memantau dan melihat potensi terjadi konflik antara karyawan dengan perusahaan, perusahaan dengan warga  sangatlah besar. Sehingga kami tidak mau ini terjadi," kata dia.

Ia mengatakan laporan langsung ke Ditjen Gakkum RI ini dilakukan bukan berarti tidak percaya kepada aparat penegak hukum yang ada di Babel, khususnya Bangka Selatan.

"Kita juga sempat ditanya, apakah kasus hukum PT SNS ini sudah dilaporkan ke Polres Basel, kami jawab sudah. Polres cukup respon laporan dari pihak lain itu, pendapat dari KLHK kalau sudah, silahkan, jangan sampai tumpang tindih," katanya.

Kendati demikian, Ditjen Gakkum KLHK siap membantu Polres Basel dalam menangani perkara tersebut dengan mempersiapkan data pelanggaran apa yang harus dikenakan. Dan mereka siap bersinergi dengan Polres Basel.

"Sebelum ke Jakarta, kami juga sudah berkoordinasi dulu dengan Polres Basel. Kami kirim tembusan ke Kasat Intel, intinya sangat menghormati dan menghargai juga aparat kepolisian. Kami tetap percaya dengan Polres," katanya.

Pewarta: Eko SR

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019