Koba (Antara Babel) - Anggota DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Maryam menilai PT Swana Nusa Sentosa (PT SNS) mengabaikan hak normatif para pekerjanya.
"Ini terungkap saat kami melakukan kunjungan mendadak ke perusahaan yang bergerak di sektor perkebunan kelapa sawit di Dusun Malik, Bangka Tengah itu," katanya di Koba, Kamis.
Ia menjelaskan, ada beberapa hak normatif pekerja yang dilanggar pihak perusahaan, di antaranya upah belum sampai UMK dan mempekerjakan orang yang sudah berumur di atas 55 tahun.
"Berdasarkan catatan kami terdapat sebanyak 19 orang pekerja yang berumur di atas 55 tahun, kemudian upah dibayar harian dengan hitungan empat hari kerja tentu ini tidak sesuai aturan," ujarnya.
Ia mengatakan, perusahaan itu menerapkan empat hari kerja sejak satu tahun yang lalu dan ini bagian dari strategi perusahaan mengurangi besarnya upah yang harus dikeluarkan untuk pekerja.
"Kalau dihitung nominal upah harian yang diterima pekerja dan ditambah pula hanya empat hari kerja, maka sudah jelas tidak mencapai UMK dan ini sudah melanggar," ujarnya.
Ia meminta dinas terkait menindaklanjuti kasus yang menimpa para pekerja PT SNS ini karena sudah melanggar Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kami mendesak dinas terkait menindaklanjuti segera kasus ini karena menyangkut hak-hak normatif karyawan. Pihak perusahaan tidak bisa lari dari kewajiban karena sudah diatur dalam undang-undang," ujarnya.