Plt Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Budiyanto mengatakan realisasi pendapatan dari pajak daerah hingga akhir Oktober 2019 mencapai Rp70,126 miliar atau 80,09 persen dari target.

"Capaian itu dari 11 jenis pajak yaitu pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan jalan, minerba, parkir, air tanah, walet, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, serta pajak bumi dan bangunan," katanya di Pangkalpinang, Kamis.

Dari 11 jenis pajak tersebut, realisasi terbesar berasal dari pajak penerangan jalan, yaitu Rp29,075 miliar atau 84,28 persen dari target sebesar Rp34,5 miliar.

Untuk realisasi terbesar kedua diperoleh dari pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB), yaitu Rp18,084 miliar atau 88,22 persen dari total target Rp20,5 miliar.

Selanjutnya pajak restoran tercatat Rp7,478 miliar atau 87,57 persen dari target Rp8,540 miliar, pajak bumi dan bangunan tercatat Rp4,902 miliar atau 40,86 persen dari target Rp12 miliar, pajak hotel Rp4,319 miliar atau 99,76 persen dari target Rp4,33 miliar.

Pajak reklame Rp3,102 miliar atau 77,56 persen dari target Rp4 miliar, pajak hiburan Rp2,304 miliar atau 84,20 persen dari target Rp2,737 miliar dan pajak air tanah Rp297,612 juta atau 83,83 persen dari target Rp355 juta.

Sedangkan minerba Rp255,053 juta atau 89,47 persen dari target Rp285 juta, pajak parkir Rp247,702 juta atau 97,14 persen dari target Rp255 juta dan pajak walet Rp58,365 juta atau 97,28 persen dari target Rp60 juta.

"Melihat dari realisasi pendapatan saat ini kami perkirakan target induk pajak sebesar Rp87,562 miliar bisa tercapai hingga akhir tahun, apalagi tahun-tahun sebelumnya realisasi pajak Pangkalpinang selalu melebihi target, terlebih pajak bumi dan bangunan hampir 60 persen yang belum terserap," katanya.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019