Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menilai hingga saat ini masih banyak permasalahan yang dialami oleh Koperasi  sehingga menjadi salah satu penghambat perkembangan koperasi di daerah itu.

"Permasalahan tersebut, terlihat dari tingkat partisipasi para anggota Koperasi di Babel yang rendah, seperti rapat anggota kurang," kata Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Babel, Yanuar di Pangkalpinang, Jumat.

Ia mengatakan, seharusnya rapat anggota tahunan harus dilaksanakan. Hal lainnya juga, pengembalian pinjaman yang tertunda akibat dari kurangnya komunikasi ataupun kesadaran dari anggota untuk membayar.

Dalam rangka mengembangkan koperasi yang ada di Provinsi Babel, pihaknya mengajak semua pihak terkait untuk mengoptimalkan dan meningkatkan Koordinasi untuk saling bersinergi dan bekerja sama antar seluruh pemangku kepentingan.

"Koperasi itu bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan anggota dan masyarakat pada umumnya," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Pembubaran Koperasi, Asisten Deputi Organisasi dan Badan Hukum Koperasi, Kodesti, mengatakan, latar belakang koperasi tidak aktif, diantaranya koperasi tidak memenuhi ketentuan dalam Undang - Undang Nomor 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian, koperasi tidak melakukan kegiatan usahanya secara nyata selama dua tahun berturut - turut, terhitung sejak tanggal pengesahan akta pendirian Koperasi.

Selanjutnya, Koperasi tidak melaksanakan rapat anggota tahunan selama tiga tahun berturut-turut. Dan tindaklajut koperasi tidak aktif yakni, dengan melakukan pembinaan, kemudian melakukan penggambungan dan peleburan dan yang terakhir pembubaran koperasi.

Dasar Hukum Pembubaran Koperasi ada dua, diantaranya yaitu Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dan Peraturan Menteri Koperasi dan UMKM Nomor 09 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.

"Sasaran pembubaran koperasi yaitu koperasi yang tidak diketemukan baik anggita, pengurus dan pengawas koperasi dan Koperasi yang tidak melaksanakan rapat anggota tahunan berturut - turut selama 3 tahun," ujarnya.

Pewarta: Rustam Effendi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019