Sungailiat (Antara Babel) - Pemerintah Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mengusulkan dua rancangan peraturan daerah (raperda) ke pihak legislatif setempat.

Menurut Bupati Bangka, Tarmizi Saat di Sungailiat, Senin, kedua raperda tersebut masing-masing Raperda tentang Rencana Detail Ruang dan Peraturan Zonasi Kawasan Perkotaan Sungailiat tahun 2013-2033 serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

"Kami mengusulkan dua raperda tersebut ke pihak legislatif dengan harapan dapat dipelajari yang nantinya disahkan sebagai peraturan daerah demi pembangunan bersama," katanya.

Ia mengatakan, diusulkan kedua raperda itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang dan Peraturan Daerah Nomor 15 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Kemudian juga Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 20/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyusunan RDTR dan Peraturan Zonasi Kabupaten/Kota serta menindaklanjuti Perda Kabupaten Bangka Nomor 1 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bangka tahun 2010-2030.

Sedangkan usulan Raperda Kawasan Bebas Rokok, menurut bupati,  diperlukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 49 Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa produk tembakau bagi kesehatan.

"Suatu komitmen bersama antara pemerintah dan pemerintah daerah wajib mewujudkan kawasan tanpa rokok," kata bupati.

Menurut dia, raperda tersebut dalam rangka menjamin kepentingan setiap pihak dengan mewujudkan lingkungan udara yang bersih dan sehat serta bebas dari asap rokok karena berdampak buruk terhadap kesehatan.

"Setelah kedua raperda nantinya disahkan oleh dewan sebagai payung hukum di daerah hendaknya dapat ditegakkan bersama," katanya.

Pewarta: Oleh Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014