Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menggelar bimbingan teknis pengelolaan barang milik daerah atau aset dalam rangka meningkatkan manajemen pengelolaan aset di pemerintah kota itu.

"Proses pengelolaan barang daerah merupakan tahapan pengelolaan barang yang didasarkan pada tujuan untuk memahami permasalahan yang ada, merencanakan hal yang akan dilakukan sehingga pengelolaan barang daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada," kata Assisten Administrasi Umum Pemkot Pangkalpinang, Erwandy, Rabu.

Ia mengatakan untuk terciptanya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) memerlukan komitmen dan motivasi dari semua jenjang ASN untuk mengacu pada standar sistem dan prosedur serta peraturan yang berlaku.

"Kami harap dengan pelaksanaan Bimtek ini, Pemkot Pangkalpinang tetap dapat mempertahankan predikan WTP untuk yang ketiga kali secara berturut-turut," katanya.

Dikatakannya, bimbingan teknis pengelolaan aset ini dilaksanakan juga sebagai bentuk keinginan untuk dapat menyajikan tata cara dan prosedur pengelolaan barang milik daerah secara efektif dan efisien.

"Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini diharapkan penyusunan laporan pengelolaan barang milik daerah tahun anggaran 2019 dapat lebih baik dan cepat dengan hasil yang sebaik-baiknya dan dapat diterima oleh auditor sebagai pemeriksa laporan keuangan Pemkot Pangkalpinang," katanya.

Adapun yang menjadi narasumber pada kegiatan bimbingan teknis tersebut, yaitu Direktur BUMD, BLUD, BMD Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Komaedi.

Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh Kepala Dinas PUPR, Dinas Lingkungan Hidup dan Camat se Kota Pangkalpinang, serta 222 peserta Bimtek.

Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019