Pangkalpinang (ANTARA) - Berkomitmen mencetak Agen yang Cerdas Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Apostille dan Bimbingan Teknis Duta Pelajar Hukum dan HAM di Balai Pengayoman Kantor Wilayah, Selasa (29/8).
Kepala Bidang Hukum Eko Saputro mengatakan, kegiatan ini merupakan sarana untuk memberikan pengetahuan serta pemahaman kepada pelajar terkait prosedur pengesahan dokumen publik yang akan digunakan di luar negeri melalui akses layanan aplikasi legalisasi Apostille. Serta sebagai wadah pembinaan, peningkatan pemahaman dan pengetahuan hukum dan HAM bagi pelajar di Provinsi Babel.
“Kegiatan ini diikuti oleh sebanyak 50 orang peserta yang berasal dari 26 Sekolah di wilayah Pulau Bangka,” ujar Eko.
Membuka kegiatan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM Kepulauan Bangka Belitung, Harun Sulianto berharap para peserta menjadi Duta yang Cerdas Hukum dan HAM untuk mengajak masyarakat patuh dan taat kepada hukum.
Kakanwil Harun juga menjelaskan mengenai Apostille, yang merupakan pengesahan tanda tangan pejabat, pengesahan cap dan/atau segel resmi pada dokumen publik melalui pencocokan dengan spesimen melalui satu instansi.
Harun menjelaskan, Indonesia telah bergabung menjadi anggota Konvensi Apostille dan meratifikasi Convention Abolishing the Requirement of Legalisation for Foreign Public Documents (Konvensi Penghapusan Persyaratan Legalisasi Terhadap Dokumen Publik Asing) melalui Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2021.
Konvensi Apostille bertujuan untuk menghapus rantai proses legalisasi dokumen publik dan menyederhanakan prosesnya melalui penerbitan sertifikat autentifikasi.
“Hingga saat ini, sebanyak 124 negara telah mengaksesi dan dinyatakan sebagai pihak dalam konvensi Apostille, termasuk Indonesia,” kata Harun.
Dikatakan Harun, adapun nilai kemanfaatan dari aksesi konvensi Apostille bagi Indonesia antara lain memangkas prosedur legalisasi menjadi lebih sederhana serta merupakan realisasi dari komitmen Indonesia untuk terus mendorong terciptanya layanan pemerintahan yang transparan.
Harun melanjutkan, Negara tujuan Apostille terbanyak yaitu Belanda, Italia, Jerman, Turki dan Korea Selatan. “Untuk dokumen yang sering diajukan yaitu terkait dengan Pendidikan, Kependudukan, Notaris, Penerjemah dan Kepolisian,” sebut Harun.
Kakanwil Harun melanjutkan, melalui Kegiatan Bimbingan Teknis Pelajar Duta Hukum dan HAM, diharapkan dapat menghasilkan pelajar yang akan menjadi agen penyebarluasan informasi dan pengetahuan hukum dan HAM.
“Serta berperan dalam upaya meningkatkan kesadaran, kepatuhan dan membudayakan hukum dan HAM di lingkungan sekolah dan masyarakat,” harap Harun.
Narasumber pada kegiatan ini yaitu Penyuluh Narkoba dari BNNP Babel, Shinta Handayani, yang menyampaikan materi tentang Potret Permasalahan Narkoba di Bangka Belitung dan Solusinya, Kepala Divisi Administrasi Muslim Alibar menyampaikan tentang tugas dan fungsi Divisi Administrasi dan terkait Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023, serta Kepala Divisi Pemasyarakatan Sahata Marlen Situngkir, yang menjelaskan tentang tugas dan fungsi Pemasyarakatan.
Narasumber lainnya yaitu Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Teguh Setiadi yang menjelaskan tentang Keimigrasian Indonesia, Kepala Bidang Pelayanan Hukum Adi Riyanto, yang menyampaikan materi tentang Apostille dan Kekayaan Intelektual, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM Yulizar Akhmad Jaya yang menjelaskan tentang Hak Asasi Manusia, serta Penyuluh Hukum Muda Ferry Yulianto yang menyampaikan materi tentang Membangun Kesadaran Hukum bagi Pelajar di Lingkungan Sekolah.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Eva Gantini berterima kasih kepada para pelajar yang turut serta pada kegiatan ini.
"Semoga dapat menambah wawasan adik-adik mengenai legalisasi Apostille serta tugas dan fungsi dari Kementerian Hukum dan HAM," tutur Eva.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Bidang Hukum Polda Babel, Kombes Pol. Afner Juwon; Dinas Pendidikan, Sukinda; Kepala Sub Bidang Luhkum, Bankum dan JDIH, M. Ariyanto; Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, Siti Latifah; Kepala Sub Bidang Penelitian dan Pengembangan HAM, Poppy Rinafany, serta para JFT Penyuluh Hukum.