Pangkalpinang (Antara Babel) - Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Provinsi Bangka Belitung, menggelar sidang perkara atas sengketa tanah langsung di lapangan guna mengetahui objek yang disengketakan oleh kedua belah pihak.

"Sengketa tanah tersebut melibatkan dua belah pihak yaitu Muhammad Fakri sebagai penggugat dan Zakria Sahar serta H. Sulaiman selaku tergugat. Sidang tersebut dilaksanakan di Kelurahan Kerabut, Kecamatan Gabek yang dipimpin langsung oleh Majelis Hakim Purnawan Narsongko," ujar Kepala Humas Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Rahmat Sanjaya, Selasa.

Ia mengatakan, Majelis Hakim datang ke lokasi, untuk mengatahui objek sengketa, di mana lokasinya serta batas-batasnya tanah yang disengketakan. Selain itu, pihaknya juga menanyakan siapa pemilik tanah yang berbatasan dengan tanah sengketa itu.

Rahmat menjelaskan, persidangan tersebut merupakan suatu rangkaian lanjutan sidang dalam satu perkara untuk menemukan suatu pembuktian siapa pihak yang akan dimenangkan dalam perkara itu.

"Pembuktian dalam satu perkara perdata itu tidak hanya melalui pembuktian surat-surat maupun saksi. Tetapi untuk kasus tanah seperti ini, Majelis Hakim berdasarkan surat edaran Makamah Agung nomor 7 tahun 2001, harus melakukan sidang ditempat," jelasnya.

Dikatakannya, tujuan sidang di tempat juga untuk memastikan apakah objek yang disengketakan sama dengan yang tertera maupun digugat dan kenyataan yang terjadi didalam perkara yang sebenarnya.

Ia mengungkapkan, kedua belah pihak yang bersengketa tersebut merupakan orang-orang yang membeli lahan atau tanah dari orang lain, sehingga mereka tidak mengetahui batas-batas tanah secara keseluruhan.

"Tadi saat persidangan, kami juga meminta orang yang dulunya mengakui tanah itu untuk hadir, termasuk juga saksi-saksi yang ada di batas kiri dan kanan dari objek tanah sengketa tersebut," ujarnya.

Ia mengatakan, gugatan tersebut dilakukan penggugat atas dasar sertifikat tanah yang mereka miliki, dimana surat kepemilikan sudah dikeluarkan oleh pihak Kecamatan. Selain itu, BPN juga sudah mengeluarkan sertifikat hak milik untuk penggugat.

"Luas yang dipermasalahkan oleh pihak penggugat adalah satu Hektar persegi. Pihak penggugat merasa tanah miliknya itu telah diduduki oleh pihak tergugat," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014