Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mensosialisasikan tugas pokok dan fungsi (Tupoksi) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) guna meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan Daftar Informasi Publik (DIP) yang ada di daerah itu.
Plt Kepala Diskominfo Kabupaten Bangka Selatan, Sumadi di Toboali, Sabtu mengatakan sosialisasi ini dilaksanakan untuk mengingatkan rekan rekan PPID yang ada di OPD agar dapat memahami tupoksi dalam mengelola DIP.
"Kami ingin PPID yang ada di OPD dapat mengetahui fungsinya masing masing terutama dalam pengelolaan DIP, untuk itu beberapa waktu lalu kami telah melakukan sosialisasi," kata dia.
Menurut dia, pada dasarnya informasi tentang Penyelenggaraan Pemerintah adalah bersifat terbuka dan masyarakat dapat mengetahui seluas-luasnya informasi yang berkenaan dengan jalannya pemerintahan.
"Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa keterbukaan informasi memberikan efek positif, sehingga masyarakat akan menjadi lebih aktif dan turut mengawasi jalannya penyelenggaraan pemerintahan," kata dia.
Ia mengatakan di era seperti saat ini keterbukaan informasi publik harus dilaksanakan, akan tetapi ada beberapa informasi yang harus dikecualikan sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 17 Undang-Undang no 14 Tahun 2008.
"Untuk itu PPID harus mampu menyediakan informasi yang diminta oleh masyarakat, selama itu tidak bertentangan dengan undang undang," kata dia
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019