Direktorat Kriminal Umum (Dirkrimum) Kepolisian Daerah (Polda) Nusa Tenggara Timur menahan Camat Boleng, Kabupaten Manggarai Barat, Bonaventura Abunawan, yang diduga menerbitkan surat palsu terkait kasus sengketa lahan di wilayah bagian paling barat Pulau Flores itu.
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun, membenarkan terkait penahanan Camat Bonaventura Abunawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Penyidik Direktorat Krimum Polda NTT telah menetapkan Camat Boleng sebagai tersangka dan sudah ditahan pada Selasa (26/11/2019)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang Kamis.
Dia menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Menurutnya, setelah dilakukan penyidikan akhirnya camat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.
"Sudah ada dua alat bukti yang sah sehingga tersangka langsung ditahan setelah dilakukan penyidikan oleh Dirkrimsus Polda NTT," katanya.
Dia menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
Kepala Bidang Humas Polda NTT, AKBP Yohannes Bangun, membenarkan terkait penahanan Camat Bonaventura Abunawan dan telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Penyidik Direktorat Krimum Polda NTT telah menetapkan Camat Boleng sebagai tersangka dan sudah ditahan pada Selasa (26/11/2019)," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Antara di Kupang Kamis.
Dia menjelaskan, camat tersebut diduga kuat membuat surat palsu dalam kasus sengketa lahan tanah ulayat Mbehal yang berlokasi di Mejerite Rangko, Kabupaten Manggarai Barat, Pulau Flores.
Menurutnya, setelah dilakukan penyidikan akhirnya camat tersebut ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti yang ada.
"Sudah ada dua alat bukti yang sah sehingga tersangka langsung ditahan setelah dilakukan penyidikan oleh Dirkrimsus Polda NTT," katanya.
Dia menambahkan, tersangka diduga melakukan tindak pidana membuat surat palsu sesuai Pasal 263 Ayat 1 KUHP dengan ancaman 6 tahun penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019