Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mendeportasi sebanyak 14 Warga Negara Asing (WNA) dari daerah itu, mulai 2 Januari hingga 27 November 2019.

"Deportasi tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan hukum keimigrasian yakni tindakan administratif keimigrasian," kata Kepala Kantor Imigrasi kelas II TPI Tanjung Pandan, Dewanto Wisnu Raharjo di Tanjung Pandan, Senin.

Menurut dia, pendeportasian terhadap 14 WNA tersebut dikarenakan berbagai faktor antara lain tidak melaksanakan kewajiban orang asing, pelanggaran izin tinggal lebih dari 60 hari dan penyalahgunaan izin tinggal yang dimiliki.

Ia mengatakan, WNA yang dideportasi paling banyak berasal dari negara Republik Rakyat Tiongkok (RRC) yakni 12 orang, Malaysia satu orang, dan Taiwan satu orang.

Pihaknya juga memberlakukan pengenaan beban "overstay" kepada 14 WNA yang kurang dari 60 hari, yakni RRC sebanyak 13 orang dan warga negara Swiss satu orang.

"Kedatangan WNA di Kabupaten Belitung saat ini mengalami peningkatan dua kali lipat dikarenakan adanya penerbangan langsung dari Kuala Lumpur," ujarnya.

Ia menambahkan, terhitung sejak Januari 2019 hingga April 2019 juga telah dilakukan "clearance" atau izin kedatangan dan keberangkatan terhadap 4.692 orang penumpang pesawat Garuda Indonesia rute Singapura-Tanjung Pandan.

Kemudian, izin kedatangan dan keberangkatan juga diberikan kepada 8.053 orang penumpang maskapai Indonesia Air Asia rute Tanjung Pandan - Kuala Lumpur mulai 2 Oktober sampai 29 November 2019.

"Kami juga melakukan operasi gabungan pengawasan orang asing yang ada di wilayah Belitung dan Belitung Timur," katanya.

Pewarta: Apriliansyah

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019