Hasil panen produksi padi organik bagi petani di Kecamatan Mendo Barat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung mendapat jaminan terserap pasar oleh pihak swasta yang bertindak sebagai pengembang.

"Hasil panen padi organik dipastikan diberikan jaminan penjualan karena adanya pedagang pengumpul sekaligus perusahaan swasta sebagai pengembang," kata Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Bangka, Kemas Arfani Rahman di Sungailiat, Rabu.

Ia menjelaskan kepastian jaminan pasar bagi padi organik karena benih dan pembangunan sawah dibiayai sepenuhnya oleh pihak perusahaan kemudian hasil panen dibeli oleh perusahaan tersebut.

"Investasi awal pihak perusahaan untuk mengelola lahan dan penyediaan benih hanya sebesar Rp15 juta per hektare," jelasnya.

Arfani menambahkan padi organik melalui pembinaan dan pengelolaan maksimal diperkirakan mampu mencapai produksi tujuh ton per hektare.

Kemampuan produksi padi organik itu jauh lebih banyak dibandingkan dengan padi sawah umum lainnya yang hanya mampu menghasilkan 3,5 ton per hektare.

"Selain hasil panen yang maksimal harga jual padi kering yang dibeli perusahaan pengembang sebesar Rp25.000 per kilogram," katanya.

Menurut dia, jaminan pasar sangat penting sekali bagi petani untuk menjual hasil komoditi dan persoalan pasar yang sering menjadi kendala petani dalam menjual hasil panen.

Dengan jaminan kepastian pasar padi organik diharapkan kedepannya menjadi motivasi bagi petani lainnya untuk ikut melakukan pengembangan.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019