Staf Ahli Bupati Bangka Bidang Politik dan Pemerintahan, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Dawami mengingatkan semua bendahara di masing-masing organisasi perangkat daerah tepat waktu dalam menerbitkan bukti pemotongan PPh.

"Saya minta seluruh bendahara agar jeli memperhatikan batas waktu laporan pemotongan PPh agar tidak terjadi temuan," katanya di Sungailiat, Jumat.

Dikatakan, penerbitan bukti pemotongan surat pemberitahuan tahunan (SPT) PPh orang pribadi bagi pegawai baik aparatur sipil negara maupun non ASN harus selesai sebelum jatuh tempo 31 Desember 2019 sampai 31 Maret 2020.

"Saya juga mengingatkan seluruh lapisan masyarakat untuk melakukan hal sama sesuai dengan surat edaran dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait," jelasnya.

Laporan SPT PPh kata dia, dapat dilakukan dimana saja karena dalam pelaporannya dapat dipermudah dengan menggunakan sistem online.
 
Sementara Kepala KPP Pratama Bangka, Edwin mengatakan, berkenaan berakhirnya tahun pajak 2019 ada suatu kewajiban bendahara pemerintah seusai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia nomor 8 tahun 2015.

Dimana dalam surat tersebut disampaikan dalam rangka meningkatkan kepatuhan wajib pajak orang pribadi, khususnya bagi aparatur sipil negara / Anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Republik Indonesia (ASN/TNI/Polri), bendahara pemerintah wajib menerbitkan bukti potong PPh pasal 21 formulis 17 A1 A2 paling lambat satu bulan kalender.
 

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019