Satlantas Polres Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berhasil mengamankan 25 bukti pelanggaran lalu lintas bagi pengguna kendaraan di jalan raya daerah itu.

Kapolres Bangka, AKBP Aris Sulistyono melalui Kasat Lantas AKP Diana Yanmiraty melalui siaran pers yang diterima ANTARA, Senin mengatakan, 25 bukti pelanggaran yang diamankan tersebut masing-masing 20 lembar surat kendaraan bermotor dan lima unit kendaraan roda dua.

"Pengamanan barang bukti oleh pelanggar kendaraan di jalan raya sebagai upaya untuk menekan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas," jelasnya.

Menurutnya, pengamanan barang bukti milik pengguna kendaraan dari hasil kegiatan razia stasioner selama satu jam di Jalan Muhidin Tugu Adipura Kota Sungailiat.

Pelanggaran secara kasat mata tersebut diantaranya tidak ada kelengkapan keselamatan saat berkendaraan dan tidak dilengkapi dokumen resmi kendaraan.

"Kami langsung menghentikan pengguna kendaraan yang kasat mata kelihatan tidak dilengkapi dengan kelengkapan keselamatan seperti menggunakan helm standar," jelasnya.

Dikatakan, barang bukti yang diamankan dapat diambil oleh pemiliknya setelah menyelesaikan pembayaran denda tilang di Bank BRI terdekat.

"Fokus kegiatan razia yang rutin dilaksanakan adalah penindakan potensi kecelakaan dan keabsahan administrasi seperti SIM dan STNK," ujarnya.

Dia menegaskan, bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran langsung dilakukan penindakan tanpa ada teguran.

Upaya pencegahan tidak terbatas waktu, demi mewujudkan Indonesia "Road Safety For Zero Accident".

Pewarta: Kasmono

Editor : Adhitya SM


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019