Mentok, Babel (ANTARA) - Kepolisian Resor Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, berupaya meningkatkan kesadaran tertib aturan berlalu lintas kepada para pengendara kendaraan bermotor guna mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan lalu lintas.
"Guna meningkatkan kesadaran tertib aturan berlalu lintas kepada para pengendara, kami akan memulai lagi kegiatan penertiban yang diiringi dengan penerbitan bukti pelanggaran manual, mulai 11 Mei 2023," kata Kepala Satlantas Polres Bangka Barat AKP M. Hardi di Mentok, Jumat.
Menurut dia, pemberlakuan kembali penerbitan bukti pelanggaran manual ini akan membidik 12 jenis pelanggaran yang sering dilakukan pengendara kendaraan bermotor yang menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Baca juga: Cegah kecelakaan lalu lintas, Polres Bangka Barat gelar patroli malam
Sebanyak 12 jenis pelanggaran tersebut meliputi pengendara berusia di bawah umur, membonceng lebih dari satu, menggunakan telepon saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh minuman beralkohol, kendaraan tidak sesuai spesifikasi (spion, knalpot, lampu utama, rem, lampu petunjuk arah), penggunaan kendaraan tidak sesuai peruntukan, kelebihan beban atau kelebihan dimensi, dan menjaring kendaraan yang nomor registrasi tidak ada ataupun palsu.
"Tilang manual dilakukan dengan pertimbangan tingkat kesadaran masyarakat saat berlalu lintas menggunakan kendaraan bermotor masih rendah," katanya.
Menurut dia, kasus pelanggaran yang paling sering ditemukan di daerah itu adalah pengendara masih di bawah umur dan membonceng lebih dari satu orang.
"Dua jenis pelanggaran ini berisiko tinggi mengakibatkan kecelakaan lalu lintas," katanya.
Baca juga: Kapolri minta pemudik tetap mematuhi aturan lalu lintas
Ia berharap kegiatan yang akan dilakukan bisa meningkatkan kesadaran masyarakat tertib dan patuh aturan berlalu lintas sekaligus mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan.
Hardi mengimbau para orang tua untuk ikut berperan aktif menjaga anak-anak yang belum cukup umur dengan tidak memberikan izin untuk mengendarai kendaraan bermotor demi keselamatan bersama.
Untuk di Bangka Barat diberikan kebijakan kepada para pelajar tingkat SMA dan sederajat dibolehkan pergi ke sekolah menggunakan sepeda motor karena tidak ada fasilitas bis sekolah, tetapi dengan catatan harus melengkapi kendaraan, memakai helm, tidak boleh berboncengan lebih dari satu orang dan patuh aturan berlalu lintas.
"Kebijakan ini hanya berlaku untuk keperluan sekolah, di luar jam sekolah tetap tidak boleh bagi yang belum cukup umur. Sedangkan untuk anak usia SMP sama sekali tidak diizinkan, mereka harus diantar-jemput orang tua," katanya.
Baca juga: Polres Bangka Barat pantau lokasi rawan cegah kecelakaan