Pangkalpinang (ANTARA) - Direktorat Lalu (Ditlantas) Polda Kepulauan Bangka Belitung kembali berlakukan tilang non elektronik (manual) di kota Pangkalpinang dan sekitarnya. Penerapan tilang manual ini dikarenakan adanya pelanggaran-pelanggaran kasat mata yang terjadi dan tidak terekam dalam tilang elektronik atau ETLE.
Hal tersebut diungkapkan AKBP Sarwo Edi Wibowo kepala bagian pembinaan operasional (kabag bin ops) ditlantas polda Bangka Belitung. Di Pangkalpinang, Selasa (09/05).
"Kegiatan hari ini menindak lanjuti perintah pimpinan untuk melaksanakan tilang manual yang berlaku" Ujar Kabag bin Ops Ditlantas Polda Babel AKBP Sarwo Edi Wibowo.
Menurutnya ada beberapa pelanggaran yang akan dilakukan penilangan secara manual diantaranya berkendara dibawah umur, pengendara sepeda motor berboncengan lebih dari satu orang, mengemudi tidak wajar atau menggunakan telepon genggam, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melebihi atas kecepatan, dibawah pengaruh alkohol serta kelebihan beban.
Sedangkan untuk penggunaan plat palsu yang tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat maka akan dilakukan penyitaan kendaraan.
" Untuk plat palsu akan kita sita untuk barang bukti kendaraannya, kemudian akan kita proses untuk proses tilangnya, dan jika kendaraan bodong akan kita sita kendaraannya" Ujar Sarwo.
Selain meminimalisir pelanggaran kasat mata, penerapan tilang manual juga dikarenakan belum maksimalnya penerapan tilang elektronik (ETLE) di Babel.
Menurut kepala satuan Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Babel, Kompol Adnan Wahyu Kashogi, ada peningkatan pelanggaran yang terekam ETLE.
"Jadi setiap hari selama 24 jam ada ribuan kendaraan. Seribu kendaraan tercapture ada yang tidak jelas fotonya, ada yang seperti tidak menggunakan safetyball dan lainnya. namun baru 200 pelanggar tervalidasi" Ujar Adnan.
Hal tersebut disesuaikan dengan anggaran yang dikeluarkan untuk kirim berkas tilang kerumah warga. Sehingga dalam satu bulan dibutuhkan anggaran sedikitnya 6 juta rupiah.
Di Bangka Belitung Electronic Traffic Law Enforcement ( ETLE) baru ada di kota Pangkalpinang yang terletak di titik lampu merah transmart dan lampu merah Semabung sehingga tilang elektronik belum berfungsi secara maksimal, sehingga diberlakukan kembali tilang manual.
Sedangkan untuk di Kabupaten Bangka, Bangka Barat, Bangka Tengah, Bangka Selatan, Belitung dan Belitung Timur belum diterapkan tilang elektronik. lantaran belum adanya anggaran pengadaan peralatan ETLE.
" Penerapan ETLE di kabupaten lainnya masih dikomunikasikan dengan stacholder terkait" Tutup Adnan.