Sungailiat (ANTARA) - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, memberlakukan tilang manual bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran di jalan.
"Pemberlakuan tilang manual sudah disampaikan langsung ke masyarakat setempat melalui layanan informasi spanduk dengan harapan masyarakat mengetahui," kata Kasat lantas Polres Bangka Iptu Rizka Siti Amalia, melalui keterangan di Sungailiat, Senin.
Dia mengungkapkan bahwa spanduk yang berisikan pemberitahuan penerapan tilang manual di pasang di sejumlah tempat yang strategis atau yang mudah dilihat masyarakat seperti di Simpang Gedung Sungailiat, simpang Pos Pelabuhan, simpang Kantor Pos dan Simpang Tugu Adi pura Sungailiat.
Berlakukan tilang manual bagi pengguna kendaraan yang melakukan pelanggaran mengacu surat Telegram Kapolri untuk pelanggaran lalu lintas yang belum tercantum dalam sistem "Electronic Traffic Law Enforcement" (Etle) dan berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas akan diberlakukan kembali sistem tilang manual.
Dia berharap dengan pemasangan spanduk pemberitahuan tilang manual memberikan kesadaran berlalu lintas bagi pengguna kendaraan di jalan raya sehingga tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas).
Pengguna kendaraan wajib mematuhi aturan tertib berlalu lintas, melengkapi dokumen kendaraan, SIM dan saling menghormati antar pengguna kendaraan. Disiplin pengguna kendaraan di jalan raya akan mampu menekan angka kecelakaan dan terwujud ketertiban di jalan umum.
Baca juga: Lemkapi: larangan tilang manual membuat Polri makin dipercaya masyarakat