Wakil Bupati Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Riza Herdavid mengingatkan masyarakat daerah setempat akan pentingnya Kartu Identitas Anak (KIA).
"KIA ini sangat penting sebagai identitas bagi anak-anak yang berusia 0 hingga 17 tahun agar pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak dapat ditingkatkan," kata dia di Toboali, Kamis.
Untuk itu, ia mengimbau agar para orang tua untuk lebih peduli dan membantu anaknya yang menjadi wajib KIA, untuk mengurusi dokumen adminitrasi kependudukan tersebut.
"Mari kita maksimalkan kesempatan ini untuk membuat KIA karena ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang melek adminsitrasi," kata dia.
Ia menjelaskan KIA diterbitkan pemerintah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
"Penerbitan KIA merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah dalam rangka penertiban kependudukan atau meningkatkan angka sadar administrasi," jelasnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang belum memahami KIA agar berkonsultasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan informasi layanan pembuatan KIA termasuk manfaat kartu tersebut.
"Bagi masyarakat yang belum mengetahui atau memahami KIA dapat berkonsultasi langsung ke pihak Dukcapil atau ke kantor kecamatan terdekat," kata dia.
Riza berharap masyarakat segera membuat Kartu ini karena banyak manfaat yang akan dirasakan salah satunya yaitu identitas diri.
"Semoga masyarakat segera membuat Kartu ini sehingga pendataan anak dapat berjalan dengan maksimal,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019
"KIA ini sangat penting sebagai identitas bagi anak-anak yang berusia 0 hingga 17 tahun agar pendataan, perlindungan dan pemenuhan hak konstitusional anak dapat ditingkatkan," kata dia di Toboali, Kamis.
Untuk itu, ia mengimbau agar para orang tua untuk lebih peduli dan membantu anaknya yang menjadi wajib KIA, untuk mengurusi dokumen adminitrasi kependudukan tersebut.
"Mari kita maksimalkan kesempatan ini untuk membuat KIA karena ini bertujuan untuk mempersiapkan generasi penerus yang melek adminsitrasi," kata dia.
Ia menjelaskan KIA diterbitkan pemerintah berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu identitas anak.
"Penerbitan KIA merupakan program pemerintah pusat yang harus didukung oleh pemerintah daerah dalam rangka penertiban kependudukan atau meningkatkan angka sadar administrasi," jelasnya.
Ia mengimbau bagi masyarakat yang belum memahami KIA agar berkonsultasi ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk mendapatkan informasi layanan pembuatan KIA termasuk manfaat kartu tersebut.
"Bagi masyarakat yang belum mengetahui atau memahami KIA dapat berkonsultasi langsung ke pihak Dukcapil atau ke kantor kecamatan terdekat," kata dia.
Riza berharap masyarakat segera membuat Kartu ini karena banyak manfaat yang akan dirasakan salah satunya yaitu identitas diri.
"Semoga masyarakat segera membuat Kartu ini sehingga pendataan anak dapat berjalan dengan maksimal,"harapnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019