Pangkalpinang (ANTARA) - Ketua Pemerhati Kebijakan Publik Pemerintah dan Advokasi (PEKA) Bangka Barat Elfi Oktianti, S.H menyebutkan surat suara tidak sah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepulauan Bangka Belitung pada Pilkada Serentak 2024 menembus 60.000 suara.
"Dari hasil real count yang dilakukan oleh berbagai pihak menunjukan surat suara tidak sah nyaris menyentuh angka 10 persen atau kurang lebih tembus di angka 60 ribu suara," kata Elfi Oktianti di Pangkalpinang, Selasa.
Ia mengatakan surat suara tidak sah pada Pilgub Kepulauan Babel yang sangat tinggi ini, tentunya mengundang kecurigaan publik. Bahkan, diduga ada upaya masif dan terstruktur yang dilakukan oleh aparat penyelenggara pemilu untuk menjegal salah satu pasangan calon agar gagal meraih kursi 'Babel Satu'.
"Ini patut kita curigai, angka surat suara tidak sah begitu tinggi. Bahkan berdasarkan temuan dilapangan kuat dugaan hal ini dilakukan untuk memenangkan Paslon tertentu," katanya.
Elfi membeberkan bahwa juga ada laporan warga yang tidak menerima 'C6' atau undangan untuk memilih jelang H-1 Pilkada.
Bahkan, ada pula masyarakat pemilih dari Bangka Barat yang mencoblos di Kabupaten Bangka daerah Sri Menanti yang sengaja diminta untuk mencoblos di TPS di lokasi yang cukup jauh atau bukan didekat kediaman, sehingga hal ini juga dianggap menjadi salah satu pemicu masyarakat malas untuk menggunakan hak suara mereka, dan menjadi salah satu penyebab angka partisipasi masyarakat pada Pilkada 2024 ini begitu rendah.
"Tentu pihak kami sangat menyayangkan hal seperti ini bisa terjadi dan kami anggap aparat penyelenggara pemilu tak sukses menjalankan tugasnya serta telah mencoreng pesta demokrasi setiap 5 tahun sekali ini," tegas dia.
Menurut dia di tengah-tengah informasi terkait adanya indikasi 'kongkalingkong' aparat penyelenggara pemilu ini, Elfi menegaskan bahwa pihaknya akan mengawal hingga tuntas seluruh proses tahapan pemilu ini.
Jika kalau nantinya benar terbukti, pihaknya meminta agar aparat penyelenggara pemilu dapat dipecat dan Paslon yang terlibat dalam tindakan nakal tersebut dapat gugur sesuai aturan hukum yang berlaku.
"Ini harus menjadi perhatian serius bagi para penyelenggara pemilu khususnya di Babel, sehingga pesta demokrasi ini dapat berjalan seadil-adilnya dan tidak merugikan pihak mana pun," tutupnya.