Dua orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas Kelas II B Sungailiat, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, menerima remisi khusus Natal Tahun 2019 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
 
Kepala Lapas Kelas II B Sungailiat, Faozul Ansori saat memberikan dokumen remisi khusus bagi dua orang WBP Sungailiat (babel.antaranews.com/kasmono)


Kasi Pembinaan Narapidana dan Kegiatan Kerja (Kasibinapigiatja), Al Ihsan di Sungailiat, Kamis mengatakan ke dua WBP yang menerima remisi khusus tersebut masing-masing, Natalia Bacindo dan Obi Chandra Sitorus.

"Natalia Bacindo mendapat remisi khusus atau pengurangan masa tahanan 15 hari sedangkan Obi Chandra Sitorus mendapat pengurangan masa tahanan satu bulan," jelasnya.

Dikatakan, remisi merupakan hak narapidana yang diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan, namun hal tersebut tidak serta merta diberikan karena banyak syarat yang harus dipenuhi baik dari aspek administratif maupun substantif.

Warga binaan yang mendapat hak remisi harus terpenuhi syarat yang ditetapkan seperti telah berstatus sebagai narapidana minimal enam bulan pidana penjara, tidak melakukan pelanggaran selama menjalani pidana, serta aktif mengikuti program dan kegiatan pembinaan di lapas atau rutan.

"Tercatat jumlah warga binaan yang menganut agama nasrani sebanyak enam orang dengan masa tahanan yang berbeda-benda," jelasnya.

Remisi yang diberikan pemerintah kepada warga binaan atau narapidana selain pemberian hak sebagaimana ketentuan perundang-undangan, juga memberikan motivasi bagi narapida lainnya untuk berubah lebih baik.

Pewarta: Kasmono

Editor : Rustam Effendi


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2019