Pangkalpinang (Antara Babel) - Dua terdakwa pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Yunarsih dan Siti Nurhasanah, Kamis, dituntut masing-masing 11 dan 10 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negri (PN) Pangkalpinang, Riau.

"Kedua terdakwa dinyatakan melanggar pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Selain dituntut 11 dan 10 tahun penjara, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp1 miliar subsider satu tahun penjara," ujar Jaksa Penuntut Umum, Feryando dalam persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di PN Pangkalpinang, Riau, Kamis.

Ia mengatakan, Kedua terdakwa ini, saat ditangkap ditemukan barang bukti berupa 145,0981 gram sabu siap edar, dua buah timbangan, dua solasi, dua sendok plastik bening dan satu buah potongan sedotan.

Lebih lanjut kata Dia, yang memberatkan kedua terdakwa dalam kasus ini karena keduanya dianggap tidak mendukung pemerintah dalam mencegah, melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalah gunaan narkotika sebagaimana dengan instruksi Presiden RI nomor 12 tahun 2011 tentang pelaksanaan kebijakan dan strategi nasional pencegahan dan pemberantasan penyala gunaan dan peredaran gelap narkotika.

"Selain itu yang memberatkan kedua terdakwa karena dianggap turut meningkatkan tindak pidana narkotika di Pangkalpinang. Tuntutan yang diberikan kepada keduanya sebagai efek jera bagi masyarakat maupun pelaku tindak pidana narkotika," ungkapnya.

Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa Yunarsih, Gala Hadi Dharma menilai tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya itu terlalu berat dan dirasa jauh dari keadilan.

"Atas tunutan jaksa terhadap klien kami, tuntunya kami sangat keberatan, disini kami bukan mencari pembenaran apa yang telah dilakukan terdakwa, tapi kami ingin meluruskan, pertama tuntutan itu cukup mengejutkan karena ancaman hukuman yang dijatuhkan kepada klien kami ternyata jauh lebih tinggi dari pada ancaman hukuman yang dituntut terhadap terdakwa Siti Nurhasanah," katanya.

Menurutnya, dalam persidangan sebelumnya terdakwa Yunarsih sudah berusaha jujur, tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan dan terbuka apa adanya. Berbeda dengan terdakwa Siti Nurhasanah yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan serta menutup-nutupi fakta yang sesungguhnya dalam perkara ini.

"Setelah jaksa menyampaikan tuntuannya, saya selaku PH terdakwa Yunarsih merasa keberatan, karena bagi kami ancaman hukuman yang dijatuhkan JPU kurang memenuhi rasa keadilan. Terungkap dipersidangan, bahwa terdakwa Siti Nurhasanah, sudah tiga kali melakukan pengepakan barang tersebut, sementara klien kami terbukti baru dua kali," katanya.

Pewarta: Pewarta: Try Mustika Hardi

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014