Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung memastikan kucuran dana kredit usaha rakyat (KUR) untuk Babel mencapai Rp 5 triliun.
"Tahun ini kenaikan dana KUR sangat fantastis, dengan harapan pemanfaatan dan penyerapan KUR di daerah semakin membaik," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Elfiyena di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, sebelumnya masyarakat hanya bisa memanfaatkan dana KUR maksimal Rp 25 juta. Di 2020 ini masyarakat khususnya pelaku usaha kecil menengah (UKM) atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat memanfaatkan dana KUR hingga Rp 50 juta perorang dengan suku bunga enam persen per tahun.
"Pemerintah memberi banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk menggunakan dana KUR dalam mengembangkan usahanya. Terkait agunan wajib atau tidak berdasarkan kepercayaan dan kebijakan perbankan atau pihak penyalur KUR karena itu untuk kelengkapan berkas pengajuan saja," ujarnya.
Di Babel tercatat pemanfaatan dana KUR dominan di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perdagangan. Pemerintah daerah berusaha agar kedepan dana KUR lebih dimanfaatkan untuk sektor produksi.
"Kita akan berupaya bagaimana dana KUR ini lebih dimanfaatkan untuk Pelaku usaha sektor produksi. Pelaku UMKM akan kita dorong agar lebih banyak memproduksi ketimbang memperdagangkan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi penyerapan dana KUR per triwulan, untuk melihat kabupaten mana saja yang memanfaatkan dana KUR dengan sangat baik.
"Di triwulan pertama ini kita akan mengumpulkan data dulu, siapa penerima KUR potensial, sehingga di triwulan kedua penyerapan KUR sudah berjalan maksimal karena pemerintah pusat juga sudah menilai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020
"Tahun ini kenaikan dana KUR sangat fantastis, dengan harapan pemanfaatan dan penyerapan KUR di daerah semakin membaik," kata Kepala Dinas Koperasi dan UKM Babel, Elfiyena di Pangkalpinang, Rabu.
Ia mengatakan, sebelumnya masyarakat hanya bisa memanfaatkan dana KUR maksimal Rp 25 juta. Di 2020 ini masyarakat khususnya pelaku usaha kecil menengah (UKM) atau usaha mikro kecil menengah (UMKM) dapat memanfaatkan dana KUR hingga Rp 50 juta perorang dengan suku bunga enam persen per tahun.
"Pemerintah memberi banyak kemudahan bagi para pelaku UMKM untuk menggunakan dana KUR dalam mengembangkan usahanya. Terkait agunan wajib atau tidak berdasarkan kepercayaan dan kebijakan perbankan atau pihak penyalur KUR karena itu untuk kelengkapan berkas pengajuan saja," ujarnya.
Di Babel tercatat pemanfaatan dana KUR dominan di sektor pertanian, perkebunan, kehutanan dan perdagangan. Pemerintah daerah berusaha agar kedepan dana KUR lebih dimanfaatkan untuk sektor produksi.
"Kita akan berupaya bagaimana dana KUR ini lebih dimanfaatkan untuk Pelaku usaha sektor produksi. Pelaku UMKM akan kita dorong agar lebih banyak memproduksi ketimbang memperdagangkan," ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga akan melakukan evaluasi penyerapan dana KUR per triwulan, untuk melihat kabupaten mana saja yang memanfaatkan dana KUR dengan sangat baik.
"Di triwulan pertama ini kita akan mengumpulkan data dulu, siapa penerima KUR potensial, sehingga di triwulan kedua penyerapan KUR sudah berjalan maksimal karena pemerintah pusat juga sudah menilai," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2020