Sungailiat (Antara Babel) - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mencatat masih terdapat 3.080 orang di daerah itu yang belum mendapat KTP meskipun yang bersangkutan sudah melakukan perekaman data pribadi melalui sistem E-KTP.

"Masih ada 3.080 orang yang belum mendapat KTP dari total yang sudah melakukan perekaman data pribadi melalui sistem E-KTP sebanyak 184.787 orang," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Bangka Rahmat Gunawan di Sungailiat, Senin.

Belum diterimanya KTP tersebut, kata dia, karena ditentukan oleh pemerintah pusat.

"Hasil data perekaman E-KTP mobile tersebut sudah disampaikan Dukcapil Kabupaten Bangka ke Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri dan lembaga tersebut yang mempunyai kewenangan mengeluarkan KTP dari hasil rekam data penduduk yang dikirim," katanya.

Ia mengatakan bahwa pihaknya memberikan pelayanan pembuatan optimal kepada masyarakat yang belum melakukan perekaman data pribadi untuk membuat KTP dengan cara langsung terjun ke masyarakat di sejumlah kecamatan.

"Kami langsung terjun ke tengah masyarakat di beberapa kecamatan dengan harapan bagi masyarakat yang belum melakukan pembuatan KTP melalui perekaman datanya dapat langsung merekam data pribadi melalui petugas yang kami tunjuk," katanya.

Secara umum, kata dia, pihaknya sudah melakukan perekaman data penduduk mencapai 80 persen dari total wajib KTP melalui sistem E-KTP yang dicanangkan pemerintah pusat beberapa tahun lalu.

"Saya berharap bagi masyarakat yang belum membuat KTP segera melakukan perekaman data untuk segera dikirim ke pemerintah pusat, sedangkan masyarakat yang belum menerima KTP meskipun sudah merekam data hendaknya bersabar. Mudah-mudahan dalam waktu dekat KTP yang dimaksudkan sudah diterima," jelasnya.

Dia juga meminta masyarakat atau wajib KTP yang sudah melakukan peremakan data hendaknya jangan melakukan perekaman data pribadi yang sama karena hal itu dapat mencurigakan.

"Kementerian Dalam Negeri mempunyai hak melaporkan ke polisi bagi orang yang melakukan perekaman data E-KTP berulang kali untuk mengantisipasi hal-hal pelanggaran hukum," katanya.

Pewarta: Oleh: Kasmono

Editor : Aprionis


COPYRIGHT © ANTARA News Bangka Belitung 2014