Pangkalpinang (ANTARA) - Wali Kota Pangkalpinang, Maulan Aklil (Molen) secara seimbolis telah menyerahkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk layanan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian kepada 4.257 pekerja informal seperti ketua RT/RW, juru parkir dan pedagang pasar yang ada di kota itu.
Penyerahan bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut dilaksanakan di halam kantor Wali Kota Pangkalpinang, Rabu (18/10) dan dihadiri langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sumbagsel, Bambang Utama.
Molen mengatakan bahwa bantuan ini merupakan komitmen dan bentuk keseriusan Pemkot Pangkalpinang dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat khususnya ketua RT/RW, juru parkir dan pedagang pasar yang termasuk katagori rentan.
“Alhamdulillah hari ini kita memberikan BPJS Ketenagakerjaan kepada 3.000 pedagang pasar, 940 RT dan RW serta 317 juru parkir. Ini untuk memberikan perlindungan jika mengalami kecelakaan, namun kita tentunya berharap bapak ibu penerima bantuan iuran BPJS Ketenagakerjaan ini selalu dalam kondisi sehat dan dijauhkan dari kecelakaan kerja yang tidak diharapkan,” ujar Molen.
Dengan adanya bantuan ini, Molen berharap pedagang pasar agar lebih tenang dan fokus dalam mencari nafkah untuk meningkatkan taraf hidup dan perekonomian keluarga.
"Begitu juga untuk RT dan RW agar lebih tenang dan fokus dalam bekerja melayani masyarakat kota Pangkalpinang, termasuk juru parkir yang rentan dalam melaksanakan tugasnya di jalan raya," katanya.
Ia mengatakan, program ini akan dilaksanakan secara berkesinambungan dan akan terus dilaksanakan oleh Pemkot Pangkalpinang.
“Bantuan ini dilaksanakan untuk pemenuhan hak dasar masyarakat Pangkalpinang khususnya peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Pemkot Pangkalpinang memang benar benar-hadir untuk rakyatnya,” kata Molen.
Selain itu, Abdul Shoheh selaku kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang mengucapkan terimakasih atas dukungan yang diberikan.
"Kami berharap dengan diberikannya bantuan/stimulus ini masyarakat akan lebih melek betapa pentingnya perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan. Kami juga berharap para pekerja dapat meneruskan kepesertaannya dengan membayar iuran mulai dari Rp 16.800/bulan," katanya.
Berita Terkait
BPJS Ketenagakerjaan-Kejati Babel tandatangani kerja sama dan monev Inpres No 21 Tahun 2021
14 jam lalu
BPJS Ketenagakerjaan serahkan santunan kepada ahli waris anggota KPPS tahun 2024
13 Desember 2024 15:49
BPJS Ketenagakerjaan ajak masyarakat jadi peserta mandiri
11 Desember 2024 20:58
PT Timah raih penghargaan peduli pekerja rentan dari BPJS Ketenagakerjaan
11 Desember 2024 19:33
BPJS Ketenagakerjaan beri penghargaan kepada Pj Walikota Pangkalpinang
10 Desember 2024 18:02
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan kematian kepada ahli waris
9 Desember 2024 18:29
BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kepada ahli waris anggota KORPRI Babel
6 Desember 2024 14:53
25.557 badan ad hoc Pilkada Babel Tahun 2024 terlindungi BPJS Ketenagakerjaan
26 November 2024 21:11