Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BP Jamsostek menyerahkan santunan kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) yang bertugas di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat di Pangkalpinang, Senin, mengatakan, penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
"Santunan yang diterima oleh ahli waris ini merupakan manfaat bagi para anggota KORPRIyang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.
Sebelumnya pada 5 Maret 2024, KORPRI Provinsi Babel melakukan penandatanganan kerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pangkalpinang mengenai pelaksanaan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi anggota KORPRI Provinsi Babel.
Terkait kerja sama tersebut, pihak Pemprov Babel menyambut baik dan berharap bisa diikuti KORPRI di seluruh kabupaten/kota sehingga bisa memberikan kesejahteraan kepada para anggota.
Secara kelembagaan ASN mereka sudah terlindungi dengan Askes, tetapi secara perorangan mereka butuh perlindungan sosial di bidang ketenagakerjaan.
"Selama ini sesama anggota KORPRI sudah saling membantu, namun dengan diikutsertakan dalam program BPJS Ketenagakerjaan, maka ketika meninggal akan mendapatkan santunan yang lebih besar dari yang selama ini diberikan KORPRI," katanya.
BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang serahkan santunan kematian kepada ahli waris
Senin, 9 Desember 2024 18:29 WIB