Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan melaksanakan sosialisasi terkait kepatuhan dan manfaat layanan tambahan (MLT) kepada organisasi perangkat daerah (OPD) dan desa se-kabupaten Bangka Tengah, di Grandsafran Hotel, Kamis (1/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan sosialisasi kepatuhan ini dilaksanakan agar para pemberi kerja baik itu formal maupun informal terus patuh dapat mendaftarkan para pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
"Sesuai dengan astacita Presiden RI, di poin 3 yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas dan poin 4 mendorong pembangunan sumber daya manusia.
Kami BPJS Ketenagakerjaan mendukung kedua poin astacita tersebut, dalam hal ini jika ada peserta atau tenaga kerja yang hilang pekerjaannya, maka kami akan memberikan bantuan berupa santunan uang tunai yang diterima oleh peserta setiap bulan selama paling banyak 6 bulan," katanya.
Selanjutnya kata Dia, perlindungan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan amanat undang-undang terkait jaminan sosial ketenagakerjaan, jaminan yang diterima oleh para pesertanya berupa jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM).
"Mungkin di lingkungan bapak ibu tidak semua merasakan manfaat dari program jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, namun bagi peserta yang meninggal dunia dan memiliki anak yang masih sekolah maka akan menerima manfaat beasiswa sampai dengan perguruan tinggi. Sejak Desember 2024 hingga Maret 2025, kami telah memberikan bantuan beasiswa sebanyak 29 kasus," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya telah memberikan usulan atau rencana strategis kepada pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan perlindungan jaminan sosial tenaga kerja dengan memenuhi pembayaran iuran peserta.
"Kenapa pembayaran iuran harus dilakukan tepat waktu, karena jika dibayar terlambat maka manfaat yang akan diterima oleh ahli waris juga akan terhambat, sehingga sangat penting iuran kepesertaan dibayar tepat waktu," ujarnya.
Selanjutnya rencana strategis yang pihaknya usulkan ke pemerintah daerah, yaitu meningkatkan jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya pihaknya juga sudah mengajak aparat desa untuk mendaftarkan seluruh pegawainya agar terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Begitu juga kepada para ASN yang ada di Organisasi perangkat daerah (OPD) agar juga bisa mendapatkan manfaat perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan seperti para aparat desa," katanya.
Ia mengungkapkan, desa Perlang di Kabupaten Bangka Tengah pada 2024 kemarin menjadi desa terbaik kedua secara nasional dalam memberikan perlindungan sosial kepada pekerja rentan.
"Desa Perlang pada 2024, hampir 80 persen pekerja rentannya sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan, sehingga menjadi juara provinsi dan kemudian dibawa ke tingkat nasional dan berhasil menjadi juara ke dua," ujarnya.
Ia mengatakan, semakin banyak warga desanya terlindungi jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan, maka semakin besar tingkat kesejahteraan masyarakat di desa tersebut.
"Untuk itu, kami meminta pemerintah daerah turut membantu dalam memberikan perlindungan sosial kepada warganya. Karena tanpa bantuan dari pemerintah daerah, maka tidak akan terlaksana dalam meningkatkan cakupan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara Ali Imron sebagai asisten bidang Administrasi Umum kabupaten Bangka Tengah yang mewakili kehadiran dari bapak Algafry Rahman Bupati Bangka Tengah memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang telah melaksanakan sosialisasi kepatuhan dan manfaat layanan tambahan (MLT) kepada OPD dan desa se Kabupaten Bangka Tengah.
"Seperti yang telah disampaikan oleh Ibu Evi tadi, bahwa banyak manfaat yang diberikan oleh BPJS Ketenagakerjaan dalam rangka memberikan perlindungan kepada para pekerja. Salah satu manfaat yang diberikan yaitu kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp500 juta," katanya.
Ia meminta kepada seluruh undangan agar mengikuti sosialisasi ini dengan sebaik mungkin dan selanjutnya menyampaikan informasinya kepada para pegawai termasuk keluarganya terkait manfaat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Seperti kita ketahui dengan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka kita akan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja JKK, jaminan hari tua (JHT), jaminan pensiun (JP), jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) dan jaminan kematian (JKM)," katanya.