Pangkalpinang (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Pangkalpinang, atau yang dikenal BPJamsostek menyerahkan santunan kepada ahli waris pegawai Dinas Dukcapil Kabupaten Bangka.
Santunan sebesar Rp199.937.490 yang terdiri dari jaminan kematian (JKM), jaminan hari tua (JHT) dan beasiswa untuk dua orang tersebut diserahkan secara simbolis kepada Eko Mulyadi ahli waris dari Oktafianti pegawai Dinas Dukcapil tersebut di kegiatan sosialisasi Kepatuhan dan Manfaat Layanan Tambahan program BPJS Ketenagakerjaan di gedung Maras Kabupaten Bangka, Senin (5/5).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat mengatakan pihaknya bergerak cepat untuk segera menyerahkan santunan kepada ahli warisnya agar tidak ada jedah sama sekali, karena itu merupakan hak ahli waris peserta yang harus ditunaikan.
Menurutnya karena peserta meninggal dunia biasa, maka jumlah santunan yang diserahkan kepada ahli waris ini sebesar Rp42 juta.
"Karena terdaftar lebih dari 3 tahun, maka selain JKM sebesar Rp42 juta ahli waris mendapatkan Beasiswa untuk anak yang ditinggalkan. Jadi almarhum ini mempunyai dua orang anak yang masih sekolah, sehingga juga mendapatkan santunan beasiswa sebesar Rp148.500.000 untuk 2 orang anak. Selain itu, almarhum juga memiliki uang tabungan dari BPJS Ketenagakerjaan dengan diikutkan program jaminan hari tua sebesar Rp9.437.000," katanya.
Ia mengatakan, penyerahan santunan kepada ahli waris ini merupakan salah satu bukti nyata komitmen dan keseriusan Pemerintah melalui BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan jaminan sosial kepada masyarakat di berbagai sektor, baik pekerja formal maupun pekerja informal.
"Santunan yang diterima oleh ahli waris ini merupakan manfaat bagi yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, semoga santunan ini berguna bagi keluarga yang ditinggalkan," katanya.