Pangkalpinang (ANTARA) - BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang bergerak cepat memberikan santunan kepada Amri, nelayan Desa Perlang Kabupaten Bangka Tengah yang mengalami kecelakaan kerja beberapa waktu lalu.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Pangkalpinang, Evi Haliyati Rachmat, Jumat (23/5) di Koba, mengatakan santunan yang diberikan tersebut berupa santunan jaminan kecelakaan kerja dan biaya pengobatan di pusat layanan kecelakaan kerja.
"Jumlah santunan yang kami berikan sebesar Rp56.103.222 dengan rincian santunan cacat dan STMB (Sementara Tidak Mampu Bekerja) sebesar Rp3.900.000 dan biaya perawatan sebesar Rp52.203.222," kata Evi.
Selain memberikan santunan, BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan piagam penghargaan kepada Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah yang telah memberikan perlindungan BPJSTK kepada aparat desa dengan 4 program.
"Penghargaan ini kami berikan sebagai bentuk apresiasi BPJS Ketenagakerjaan kepada Pemkab Bangka Tengah atas komitmen dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh masyarakat pekerja, baik pekerja sektor formal maupun informal " kata Evi.
Selain itu, pihaknya memberikan apresiasi kepada Pemkab Bangka Tengah melalui Dinas Perikanan yang telah tiga tahun berturut-berturut memberikan perlindungan kepada nelayan, pembudidaya ikan dan pengolah pemasar hasil perikanan.
"Ini merupakan kepedulian besar pemerintah daerah dalam memberikan perlindungan kepada pekerja rentan. Program ini juga dipastikan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja rentan," katanya.
Sementara Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman mengatakan penyerahan bantuan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pelaku usaha pengolahan perikanan ini merupakan awal dari komitmen jangka panjang untuk terus mendorong kemajuan sektor perikanan yang berkelanjutan, inklusif dan berpihak pada kesejahteraan nelayan, pengolah, serta pembudidaya ikan di Kabupaten Bangka Tengah.
Algafry juga memberikan apresiasi kepada BPJS Ketenagakerjaan yang bergerak cepat menyerahkan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan kepada nelayan Desa Perlang atas nama Amri.
"Ini merupakan stimulus agar masyarakat lain yang belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan menjadi tergugah. Sudah kita berikan satu bukti bahwa nelayan kita yang mengalami kecelakaan beberapa waktu lalu bisa mendapatkan bantuan oleh BPJS Ketenagakerjaan sebesar dua juta rupiah untuk 2 bulan selama nelayan tersebut tidak bisa melaut, mendapatkan tanggungan berobat, juga jaminan uang tunai dan biaya pengobatan sebesar Rp56 juta," jelas Algafry.